Tuesday, 11 January 2011

Warung Beromzet Rp182,5 Juta/Tahun Kena Pajak

Warung Beromzet Rp182,5 Juta/Tahun Kena Pajak
Koran Jakarta, 4 Januari 2011
JAKARTA — Setelah sempat ditunda karena adanya penolakan dari berbagai kalangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaji penerapan pajak restoran untuk kategori warung tegal (warteg). Warteg yang akan terkena pajak nantinya minimal beromzet 182,5 juta rupiah per tahun atau 500 ribu rupiah per hari.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan sebelumnya minimal omzet warteg yang akan dikenakan pajak adalah yang beromzet 60 juta rupiah per tahun atau sekitar 167 ribu rupiah per hari. Pajak yang akan dikenakan sebesar 10 persen. “Penerapan pajak restoran nantinya juga akan berlaku untuk semua jenis usaha makanan dan minuman, seperti kantin, rumah makan, kafetaria, dan warung makanan di pinggir jalan.

Mereka semua akan dikenakan pajak sebesar 10 persen,” kata dia, Senin (3/1). Iwan menuturkan di DKI Jakarta saat ini sedikitnya terdapat jenis usaha warteg hingga mencapai 26.900 unit.

Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Arif Susilo, kembali menegaskan bahwa pemberlakuan pajak warteg sebesar 10 persen karena jenis usaha ini sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur dalam Undang- Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dia memprediksikan dengan menerapkan pajak dari jenis usaha warteg, potensi pajak yang akan didapatkan akan bertambah 50 miliar rupiah. “Kami berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik karena dananya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk prasarana publik,” katanya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan mendukung rencana penerapan pajak untuk warteg dengan omzet di atas 182,5 juta rupiah per tahun. Menurutnya, pajak restoran untuk jenis usaha warteg harus tetap dilakukan karena jenis usaha tersebut memiliki potensi besar untuk diambil pajaknya.

“Saat ini sudah banyak pengusaha warteg yang berhasil mengembangkan usahanya dan omzetnya mencapai ratusan juta rupiah per tahun,” kata dia. Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengakui bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah mengembalikan draf perda restoran. Ia mengimbau kepada pemilik warteg tidak risau karena dalam penerapannya nanti akan melalui beberapa penyesuaian.

“Pengusaha warteg beromzet kecil dipastikan tidak akan kena pajak. Mereka (warteg beromzet kecil) tetap terlindungi,” katanya.

No comments:

Post a Comment