Harian Kompas, 18 Januari 2011
Jakarta, Kompas - Direktorat Jenderal Pajak membidik pihak-pihak yang menjalin hubungan istimewa dengan wajib pajak badan atau perusahaan pembayar pajak terbesar pada 2011.
Program yang diberi nama ”Feeding” atau mengumpan ini menjadi prosedur utama yang akan digunakan untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2011 sebesar Rp 764,487 triliun.
”Target yang dibebankan kepada Ditjen Pajak tidak turun. Atas dasar itu, kami akan tetap mempertajam program ektensifikasi dan intensifikasi. Salah satunya adalah dengan menggelar program Feeding ini, ungkap Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan di Jakarta, Senin (17/1).
Menurut Sumihar, dalam program Feeding ini ada sekitar 1.000 wajib pajak badan atau perusahaan besar yang akan menjadi umpan bagi wajib pajak lain yang selama ini terkait erat dalam urusan bisnis wajib pajak besar tersebut.
Tidak hanya itu, dalam program Feeding tersebut, Ditjen Pajak juga akan membidik pihak-pihak lain yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan wajib pajak besar, tetapi memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan umpannya itu.
Tidak menggali informasi
Sebelumnya, Ditjen Pajak sudah menjalankan program sejenis, tetapi tidak menggali informasi aliran dana dari dan ke pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Oleh karena itu, program Feeding baru diterapkan tahun 2011 dan diharapkan akan ampuh dalam menghimpun penerimaan pajak lebih besar lagi.
”Dari program Feeding ini akan diketahui wajib-wajib pajak yang sebelumnya tersembunyi dan belum diketahui, atau akan diketahui kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh perusahaan pemasok, misalnya. Kami akan mengetahui wajib pajak yang tidak mengisi SPT (surat pemberitahuan) pajak secara keliru,” kata Sumihar.
Saat ini, ada 331 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Mereka diwajibkan membuat profil 1.000 wajib pajak yang membayar terbesar di setiap wilayah kerjanya.
Namun, dari seluruh Indonesia, hanya ada satu KPP Wajib Pajak Besar Badan atau Large Taxpayer Office (LTO) yang menampung tidak lebih dari 1.000 wajib pajak badan pembayar pajak terbesar di Indonesia.
Semua wajib pajak yang dilayani di KPP LTO tersebut akan menjadi umpan dalam program Feeding ini.
Secara terpisah, pengamat pajak Ruston Tambunan mengatakan, Feeding merupakan program yang baru terdengar kali ini. Agar tidak mubazir dan dapat berjalan efektif, program ini perlu didahului survei dan analisis untuk mengidentifikasi adanya indikasi awal ketidakpatuhan pihak-pihak yang berhubungan dengan perusahaan besar itu.
Identifikasi dapat dilakukan dengan meneliti berkas SPT perusahaan besar yang menjadi umpan atau melakukan pemeriksaan pajak.
Jika kemudian ditemukan indikasi ketidakpatuhan, perlu dilakukan pemeriksaan segera atas perusahaan pemasok dan pihak yang berhubungan istimewa dengan perusahaan besar itu.
”Kalau perlu dilakukan secara serentak dalam waktu bersamaan dengan pemeriksaan pada perusahaan besar yang menjadi umpan. Ini bisa disebut pemeriksaan keterkaitan. Namun, butuh tenaga pemeriksa lebih banyak,” kata Ruston.
No comments:
Post a Comment