Sunday, 2 January 2011

Surat Pemberitahuan dan pembayaran Pajak Terutang

Salah satu kewajiban wajib pajak adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT ini akan menjadi penghubung antara Wajib Pajak dengan Dirjen Pajak. Dengan adanya SPT inilah wajib pajak dapat memenuhi kewajibanya sebagai wajib pajak di satu sisi dan fiskus dapat memperolaeh data awal untuk melakukan pengawasan pada sisi yang lain.
Sesuai dengan Prinsip self assesment yang di anut di Indonesia maka wajib pajak harus menghitung, memperhitungkan, membayara dan melaporkan pajak terutang sendiri ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar. Pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), sedangkan pelaporan pajak dengan menggunakan Serat Pemberitahuan (SPT).
terdapat dua macam SPT, yaitu:

1. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
terdiri dari:
* PPh Pasal 21 dan 26
* PPh Pasal 26
* PPh Pasal 23 dan Pasal 26
* PPh Pasal 25
* PPh Pasal 4 ayat 2
* PPh Pasal 15
* PPN
* PPN bagi pemungut.
* PPnBM

2. Surat Pemberitahuan Tahuanan ( SPT Tahunan)
Terdiri dari:
* PPh WP Badan
*PPh WP Orang Pribadi

Fungsi SPT


1. Wajib pajak penghasilan
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
* Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan  pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
* Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
* Harta dan kewajiban
* Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak.

2. Pengusaha Kena Pajak
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
* Pengkreditan Pajak Masukan  (input tax) terhadap Pajak Keluaran (Output tax)
* Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan berlaku.

No comments:

Post a Comment