Untuk SPT Masa
* PPh Pasal 21, yang menyampaikan pemotong PPh Pasal 21, disampaiakan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
* PPh Pasal 22, yang menyampaikan Bea Cukai, disampaikan paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
* PPh Pasal 22 Bendaharawan, yang menyampaikan Bendaharawan, disampaikan paling lambat tanggal 14 setelah akhir masa pajak.
* PPh Pasal 23/26, yang menyampaikan Pemotong Pajak, disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
* PPN & PPnBM, yang menyampaikan Pengusaha Kena Pajak, disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah masa akhir pajak.
* Bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu(di atur Menteri Keuangan) bisa menyampaikan beberapa SPT Masa dalam satu masa pajak.
Untuk SPT Tahunan
* WP Badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya atau 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
* wp Orang Pribadi harus meyampaikan SPT Tahunan 31 Maret tahun berikutnya ata 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampaian SPT bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian SPT dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo, kecuai dinyatakan lain oleh peraturan.
No comments:
Post a Comment