Sunday, 2 January 2011

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dasar hukum PPN adalah Udang-undang No. 8 Tahun 1983 yang dengan peraturan pemerintah No.1 Tahun 1985 ditetapkan mulai berlaku sejak 1 Apil 1985.satu dasawarsa kemudian, UU itu diubah dengan UU No.11 Tahun 1994 yang berlaku sejak 1 januari 1995. Lima tahun kemudian, UU ini di ubah lagi untuk kedua kalinya dengan UU No. 18 Tahun 2000 yang berlaku sejak 1 januari 2001.
Secara singkat dikatakan bahwa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mempunyai karakteristik dan jiwa sebagai berikut:
1. merupakan pajak tidak langsungu yang dipungut padaa setiap mata rantai jalur penjualan;
2. Pada umumnya tidak menimbulkan efek pajaka berganda;
3. Merupakan pajak konsumsi dalam negeri;
4. Merupakan pajak objektif;
5. Tarif tunggal (yaitu 10%).

Beberapa istilah penting dalam PPN & PPnBM
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak atas konsumsi barangdan jasa dalam daerah pabean oleh orang pribadi atau badan.
2. Barang Kena Pajak (BKP)
BKP adalah barang berwujud dan tidak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
3. Jasa Kena Pajak (JKP)
JKP adalah setiapkegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang mnyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai yang di kenakan pajak berdasarkan UU PPN.
4. Daerah Pabean
Daerah Pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan Kontinen yang didalamnya berlaku UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
5. Badan
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan komditer, Perseroan lainya, BUMN/BUMD, Firma, kongsi, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan dan bentuk lainnya.
6. Pengusaha
Pengusaha adalah Orang Pribadi dan atau Badan yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan barang, mengimpor barang, melakukan usaha perdagangan, melakukan usaha jasa, ,memanfaatkan barang tidak berwujud/jasa dari luar Daerah Pabean.
7. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, tidak termasuk pengisaha kecil, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kana Pajakb(PKP)

No comments:

Post a Comment