Wednesday, 12 January 2011

Industri Pionir Dapat “Tax Holiday”

Koran Jakarta, 12 Januari 2011
JAKARTA—Pemerintah memastikan akan memberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) dalam waktu tertentu atau tax holiday kepada wajib pajak, khususnya industri pionir. Kepastian itu bersamaan dengan selesainya Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan. “Kami sudah selesaikan PP ini, kemungkinan memberikan fasilitas tax holiday untuk investor yang punya kriteria khusus,” ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam konfrensi pers, di Jakarta Selasa (11/1).

Dengan rampungnya PP yang menjadi payung hukum pemberian fasilitas pembebsan pajak ini, Menteri Keuangan memiliki kewenangan memberikan insentif ini kepada berbagai industri. Agus mengharapkan pem berian fasilitas ini akan memicu munculnya industri pionir sehingga membuka lapangan pekerjaan, investasi di daerah terpencil dan belum terbangun, serta bisa menawarkan teknologi dan inovasi baru. “Harus memberikan nilai tambah karena Indonesia kecenderungan menjadi negara eksportir bahan baku bukan yang sudah diproses,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, pengusaha yang punya komitmen dalam membangun industri hilir akan didukung oleh pemerintah karena banyak komoditas di Indonesia yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, seperti kelapa sawit, karet, dan kakao. “Kalau serius melakukan hilirisasi industri, baru akan kami coba dukung,” tandasnya. Dalam pemberian fasilitas itu, pihaknya akan sangat hatihati dengan meyakinkan investor untuk berkomitmen serta memiliki kapasitas yang baik untuk berinvestasi.

Kontroversi

Di tempat yang sama, Direktur Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Syarifudin Aldzah mengatakan selama ini memang ada kontroversi dalam satu pasal ketentuan perpajakan. Dalam undang-undang penanaman modal diperbolehkan pemberlakuan pembebasan pajak, tapi di dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) tidak diperbolehkan. PP No 94/2010 itu diharapkan menjembatani penyaluran aturan tentang pembebasan PPh.

“Ada fasilitas yang sudah ada di PPh, seperti investment allowance, kompensasi kerugian lebih panjang, amortisasi dipercepat, dividen lebih rendah 5 persen dari tarif normal. Karena pembebasan tidak ada dalam KUP, maka PP ini memberikan payung hukum, dan follow up dari PP ini Menteri Keuangan dapat memberikan diskresi,” ungkapnya. Investor yang bisa mendapatkan tax holiday ialah wajib pajak yang melakukan investasi baru dan merupakan industri pionir dan selama ini tidak difasilitasi.

“Industri pionir adalah keterkaitan yang luas dengan industri lain, memberikan nilai tambah, eksternalitas tinggi, dan memperkenalkan teknologi baru,” terangnya. Selain kebijakan untuk memberikan tax holiday, pemerintah mengeluarkan tujuh kebijakan pajak lainnya yang akan berlaku tahun ini, yaitu pelimpahan fungsi pembuatan kebijakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Badan Kebijakan Fiskal, penertiban peraturan menteri keuangan soal penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melanggar hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu, juga MoU antara Ditjen Pajak dan akuntan publik terkait pemeriksaan laporan keuangan wajib pajak, pelaksanaan PP No 93/2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional, litbang, fasilitas pendidikan, olah raga, dan infrastruktur, penyederhanaan PPh Pasal 22 impor atas impor barang, dan penyederhanaan birokrasi dalam mendukung kegiatan yang memberikan bantuan hibah, sumbangan, dilimpahkan wewenang kepada Dirjen Bea Cukai.

No comments:

Post a Comment