Friday, 14 January 2011

Kebijakan Pemerintah , “Tax Holiday” Ditetapkan Kemenkeu Bersama Kementerian Teknis

Koran Jakarta, 13 Januari 2011
JAKARTA – Pemerintah tengah melakukan finalisasi persyaratan secara detail terkait pelaksanaan pemberiran insentif tax holiday bagi investasi industri skala besar. Investor yang berinvestasi dengan kisaran 300-500 juta dollar AS di beberapa industri tertentu mendapat keringanan pembebasan pajak sekitar tiga sampai tujuh tahun. “Insentif fiskal ini akan diberikan untuk industri dengan kategori di antaranya memiliki skala investasi besar, industri pionir, industri hilir serta industri padat karya.

Industri berskala besar minimal menanamkan investasi sebesar 300- 500 juta dollar AS. Sedangkan industri pionir adalah industri kilang, untuk industri hilir berada di sektor agro,” kata Kepala Badan Kordinasi penanaman modal (BKPM) Gita Wirjawan di Jakarta, Rabu (12/1). Kementerian Keuangan telah mengeluarkan insentif fiskal berupa tax holiday seiring penerbitan PP Nomor 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Insentif fiskal ini akan diberikan untuk industri pionir yang dapat menciptakan lapangan kerja besar, membawa teknologi baru, masuk ke daerah- daerah kecil dan terbelakang, dan memberikan nilai tambah bagi industri lain, serta perekonomian Indonesia secara luas. Lebih lanjut Gita menjelaskan, sesuai rencana insentif, tax holiday akan diberikan pada industri dengan jangka waktu tiga hingga tujuh tahun.

Sesuai aturan, eksekusi pemberian insentif dilakukan oleh kementerian perekonomian berdasarkan kasus per kasus. Sedangkan, pemberian tax holiday akan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan investasi. Dihubungi secara terpisah Menteri perindustrian M.S Hidayat mengatakan, pemberian tax holiday seperti investasi pembangunan infrastruktur di pedalaman Papua. Ini dapat diberikan di atas lima tahun karena membutuhkan waktu lama.

Pemberian ini dilakukan dengan syarat, investasi tersebut harus memiliki komitmen kuat. Sedangkan untuk perizinan pemberian insentif tersebut nanti akan dilakukan oleh kementerian keuangan dengan mendapat masukan dari kementerian teknis. “Kementerian Perindustrian dengan investasi di industri, kita kasih background-nya. Yang pasti, investasi itu memang dengan komitmen yang pasti. Sasarannya, yang bisa memberikan nilai tambah,” kata Hidayat di Jakarta, Rabu (12/1).

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Karet Nasional Aziz pane mengatakan, sektor karet memang harus diberikan insentif tax holiday, pasalnya industri ini merupakan industri yang menyerap tenaga kerja cukup besar, serta memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang tinggi dan juga menggunakan hasil karet dari perkebunan rakyat. “Untuk sektor ini menyumbang cukup besar dari segi ekspor, dengan hampir 82 persen dari produk hasil karet dilakukan untuk ekspor,”kata Aziz.

“Tax Holiday” Tak Dipatok

Ketua umum Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Peter Jasman meminta pemberian insentif tax holiday minimal untuk jangka waktu lima tahun. Dengan begitu, industri sudah dapat berkembang dan perusahaan sudah dapat keuntungan. Hal ini wajar, karena untuk membangun pabrik dibutuhkan waktu minimal 2 tahun. “Saya menyambut baik tax holiday ini, saya harap investor hilir kakao dapat banyak yang masuk seperti Nestle yang bangun pabrik di Jawa Timur dan Karawang, sehingga ke depannya kita tidak ekspor bahan mentah lagi,” kata Peter.

Menurut Peter, untuk industri hilir kakao sendiri dibutuhkan investasi minimal 20 juta dollar AS jadi sangat tidak mungkin jika investor yang diberikan minimal memiliki investasi sebesar 300-500 juta dollar AS. “Untuk industri hilirisasi kakao terdapat dua jenis industri yaitu pengolaan dari biji kakao menjadi kakao bubuk yang membutuhkan investasi paling besar, dan kedua investasi compound dan real chocolate, yang hasil dari industri ini akan dimanfaatkan oleh industri bakery, perhotelan, coating ice cream, dan pembuatan donat,” ujar Peter.

No comments:

Post a Comment