Saturday, 1 January 2011

Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar Penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dikenal duagolongan Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib PajakLuar Negeri.
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan Norma Penghitungan.
Contoh beberapa cara untuk menghitung Pajak Terutang

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha dan melakukan pembukuan
Peredaran usaha bruto Rp. 300.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp. 200.000.000
Rp. 100.000.000
Laba bruto usaha 50.000.000
Biaya Usaha Rp. 50.000.000
Laba Usaha Rp. 50.000.000
Ditambah: Penyesuaian Fiskal (+) 15.000.000
Dikurangi: Penyesuaian Fiskal (-) (5.000.000)
Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp. 60.000.000
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 50.000.000
Penhasilan netto DL lainnya (tidak di potong PPh final) 40.000.000
Penghasilan netto LN (sebelum di potong Pajak) 50.000.000
Jumlah seluruh penghasilan netto Rp. 200.000.000
PTKP (misalnya K/-) Rp. 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak Rp. 182.840.000


b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan uasaha, tetapi tidak melakukan pembukuan, sehingga penghitung penghasilan bersih mempergunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran Brutonya dalam satu tahun pajak kurang dari RP. 4.800.000.000, boleh menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghhasilan Netto, dengan syarat memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak tersebut tidak wajib menyelenggaran pembukuan, tetapi harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam undang-undang Ketentuan Umum dan Taatacara Perpajakan

contoh:
Peredaran Bruto Rp. 300.000.000
Penghasilan netto (menurut norma penghitungan) misalnya 20% Rp. 60.000.000
Penghhasilan sehubungan dengan pekerjaan 50.000.000
Penghasilan netto DN lainnya (tidak di potong PPh final) 40.000.000
Penghasilan netto LN (sebelum di potong pajak) 50.000.000
Jumlah seluruh penghasilan netto Rp. 200.000.000
PTKP (misalnya K/-) Rp. 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak Rp. 182.840.000

No comments:

Post a Comment