PPN dan Bea Masuk Pangan Dibebaskan
Koran Jakarta, 10 Januari 2011
JAKARTA—Pemerintah memastikan sejumlah komoditas pangan akan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai dan bea masuk atas impor sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan ketahanan pangan nasional. Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam jumpa pers di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan hal tersebut sebagai langkah antisipatif agar harga komoditas stabil, tidak melambung tinggi, dan terjangkau masyarakat. “Kalau pendekatan fiskal, misalkan PPN dan bea masuk, itu akan kami bebaskan supaya tidak menekan harga lebih tinggi, kemungkinan pekan depan mulai efektif,” ujarnya.
Ia mengatakan komoditas pangan yang direncanakan bebas PPN dan bea masuk adalah be ras, terigu, kedelai, dan pa kan ternak, namun kepastian hal tersebut masih menunggu usulan dari Kementerian terkait. Menurut rencana, semua usulan komoditas harus sudah masuk pada Senin (10/1) dan Rabu (12/1) diharapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembebasan bea masuk impor itu sudah keluar.
“Kita akan lakukan kebijakan fiskal di perdagangan. Kita akan bebaskan bea masuk impor tepung terigu, kedelai, dan pakan ternak. Semua kita lakukan semua untuk stabilisasi pangan pokok kita. Gula belum termasuk (dibebaskan bea impornya). Di rapat tadi belum didiskusikan karena kita ingin petani gula kita maju produksinya,” katanya. Untuk menjamin agar pelaksanaan pembebasan BM tersebut berjalan efektif, Hatta menambahkan, pemerintah akan mengefektifkan tim stabilisasi harga yang setiap saat akan terus mengamati perkembangan global.
“Jadi policy response setiap saat dilakukan dengan melihat perkembangan global,” ujarnya. Sebelumnya, Menteri Keuang an Agus Martowardojo mengatakan pihaknya akan mempelajari semua usulan pem bebasan bea masuk dari ke menterian/lembaga (K/L) sebelum menerbitkan PMK, termasuk untuk gula. Namun, yang pasti, untuk beras sudah bisa dipastikan bebas bea masuk. “Kalau ada komponen pangan yang ingin dijaga stabilisasinya, kami di Kemenkeu sudah mengatakan kita akan dukung, tapi kalau K/L harus ajukan permohonan,” katanya.
No comments:
Post a Comment