Wednesday, 19 January 2011

Menkop Minta Keringanan Pajak Koperasi dan UKM

Koran Jakarta, 18 Januari 2011
JAKARTA – Untuk mengurangi dampak dari rencana pembatasan BBM bersubsidi, Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengusulkan agar pajak penghasilan (PPH) dan pajak pertambahan nilai (PPn) bagi koperasi dan UKM (KUKM) dihapus. “Saya telah mengusulkan kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan agar PPh dan PPn bagi koperasi dan UKM dibebaskan agar dampak pembatasan BBM bersubsidi bisa ditekan terhadap sektor ini,” kata Sjarifuddin di Jakarta, Senin (17/1).

Ia mengatakan rencana pemberlakuan program pembatasan BBM bersubsidi merupakan salah satu faktor yang harus diantisipasi meskipun perlu didukung karena menyangkut perbaikan penggunaan subsidi yang tidak tepat. Sjarifuddin mengakui pembatasan penggunaan BBM bersibsidi akan berdampak terhadap sektor KUKM. “Bahwa ini akan berdampak, iya, tetapi pemerintah akan mengantisipasi dengan langkah yang tepat,” katanya.

Menteri mencontohkan pihaknya sedang mengusulkan memberikan proteksi terhadap KUKM, di antaranya sisa hasil usaha (SHU) koperasi pada batasan tertentu dibebaskan dari PPh, sedangkan pada UMKM, khususnya pelaku usaha mikro, diusulkan agar dibebaskan dari PPn termasuk pelaku usaha warteg (warung tegal). Menurut dia, harus dikaji kembali ranah yang bebas dipungut pajak dan ranah yang perlu diberi insentif untuk menekan dampak pembatasan BBM subsidi.

Bahkan, Sjarifuddin Hasan, sebelumnya, menilai warteg belum ideal dijadikan sebagai objek pajak (retribusi). ”Saya kira masih ada pelaku usaha lain yang lebih ideal dijadikan objek pajak ketimbang pengelola warteg sederhana,” ujarnya. Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM tengah gencar melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas pelaku UMK. “Momentum itu jangan sampai mengendurkan semangat pengelola warteg karena dibebani pajak sekitar 10 persen.”

No comments:

Post a Comment