Koran Jakarta, 19 Januari 2011
JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR mempermasalahkan pengawasan yang dilakukan oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwas Perpajakan) terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan Komwas Perpajakan di Jakarta, Selasa (18/1). Anggota yang mempermasalahkan hal itu, antara lain Melchias Markus Mekeng dari Fraksi Golkar dan Laurens Bahang Dama dari Fraksi PAN. “Komwas Perpajakan tidak punya kewenangan masuk ke ranah Bea dan Cukai,” kata Melchias.
Disebutkan, dasar pembentukan Komwas Perpajakan adalah UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Melchias yang juga mantan Ketua Pansus Perpajakan itu mengaku pihaknya sebenarnya menginginkan agar Komwas Perpajakan bersifat independen, tidak berada di bawah Menteri Keuangan. “Namun ketika itu Menkeu menginginkan tetap di bawahnya dan akan diisi oleh orangorang yang independen,” katanya.
Sementara itu, Laurens Bahang Dama mengatakan Komwas Perpajakan sebaiknya fokus kepada masalah perpajakan. Hal itu untuk membuat lembaga tersebut konsentrasi pada satu hal agar hasilnya lebih efektif. Sejumlah anggota Komisi XI DPR mengusulkan perlunya amandemen terhadap UU tentang KUP terkait dengan independensi Komwas Perpajakan. Usulan itu, antara lain, dilontarkan oleh Kamaruddin Syam, Edison Betaubun, Sadar Subagyo.
Bahkan, anggota Fraksi Demokrat Andi Rahmat juga mengusulkan amendemen UU KUP. “Kita tidak bisa berharap banyak dari komite ini selama berada di bawah Menkeu. Ini tidak lain adalah Irjen Kemenkeu. UU harus diamendemen sehingga independen,” kata Edison. “Kalau perlu langsung bertanggung jawab kepada Presiden,” kata Sadar Subagyo.
Andi Rahmat juga mengatakan perlunya amandemen terhadap UU tentang KUP dalam rangka membentuk Komwas Perpajakan yang independen. Sementara itu, anggota Komwas Perpajakan, Sidharta Utama mengatakan kalau ada penyimpangan yang ditenggarai penyalahgunaan jabatan, biasanya diserahkan ke bagian investigasi Irjen Kementeian Keuangan dan Dirjen Pajak.
“Setelah itu, kami menunggu responsdari masing-masing instansi. Kalau mereka tidak merespons kami akan mengingatkan mereka,” katanya.
No comments:
Post a Comment