Koran Jakarta, 25 Januari 2011
JAKARTA – Tenggat waktu satu minggu yang diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bagi pemimpin lembaga penegak hukum dan lembaga negara lainnya, terkait kasus mafia pajak dan hukum yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan, mulai dilaksanakan. Realisasi Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan pekan lalu diumumkan Menko Polhukam Djoko Suyanto seusai rapat bersama penanganan kasus Gayus, Senin (24/1).
Tepat satu minggu sejak Inpres penanganan kasus Gayus dikeluarkan, pemimpin lembaga penegak hukum dan lembaga terkait melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Senin. Mereka ialah Kapolri Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menurut Menkumham Patrialis Akbar, telah menindak 35 pegawai keimigrasian karena terlibat dalam pemalsuan paspor yang kemudian digunakan oleh Gayus.
“Kami sudah melakukan penindakan lebih kurang terhadap 35 orang pegawai keimigrasian, baik dari Jakarta Timur maupun dari Soekarno-Hatta,” kata Patrialis. Dari lingkungan Kejaksaan Agung, menurut Jaksa Agung Basrief Arief, setidaknya ada dua oknum jaksa yang ditindak, yaitu Asisten Pidana Khusus di Kejati Jateng Cirus Sinaga dan Direktur Prapenuntutan Jaksa Muda Pidana Umum Poltak Manulang.
“Karena terindikasi, khususnya dengan mencuatnya rencana tuntutan atau rentut yang berkaitan dengan Gayus yang diputus bebas oleh PN Tangerang,” kata Basrief. Meski tidak terkait langsung dengan kasus Gayus, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pihaknya melakukan rotasi kepemimpinan di beberapa direktorat yang dibawahinya, di antaranya Ditjen Pajak. ”Nah, dengan demikian, tentu kita akan memberi waktu kepada Dirjen Pajak yang baru untuk konsolidasi,” kata dia seraya mengatakan ada lima pegawai pajak yang sedang menjalani penyidikan.
Selain itu, ada lima pejabat yang dicopot untuk selanjutnya diperiksa oleh instansi yang berwenang. Kapolri Timur Pradopo mengungkapkan pihaknya masih menyidik 17 anggotanya yang memberikan peluang kepada Gayus untuk keluar dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, selama 68 hari. Dalam keterangan pers bersama seusai rapat dengan Wapres, Djoko Sujanto mengatakan, Wapres Boediono bakal memantau terus perkembangan kasus mafia perpajakan Gayus yang melibatkan aparat pemerintah.
“Saya ingatkan kembali, stressing (penekanan) Bapak Wapres kepada beliau-beliau tidak boleh ada lagi tebang pilih. Jadi harus murni pada pelanggaran apa yang dilakukan,” kata Djoko. Wapres, kata Djoko, juga meminta agar ada keterpaduan antara penegak hukum kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenkeu dalam melakukan pembenahan, mulai dari perbaikan regulasi, pengawasan, hingga pemberian sanksi jika ada pelanggaran.
Target Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Fuad Rachmany, yang baru menggantikan Tjiptardjo, mengemukakan pihaknya meminta aparatur pajak, baik aparat pajak di tingkat pusat, Direktur Pajak, Kanwil Pajak, maupun Kepala Kantor Pajak, terus bekerja dengan serius dan siap melakukan perbaikan sistem. Mengenai strategi yang akan dilakukan guna mengurangi kenakalan aparat pajak, Fuad meminta agar semua pihak memberikan kesempatan kepada dirinya untuk bekerja. “Kasih saya kesempatan untuk mempelajari semua kasus yang ada.
Saya kan baru hari pertama di sini sekaligus berkenalan dengan mereka,” kata Fuad. Masih terkait kasus Gayus, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menegaskan, penerapan asas pembuktian terbalik itu hanya diberlakukan untuk para pihak yang statusnya telah terdakwa, tidak bisa pada perusahaan yang diduga menyuap Gayus.
No comments:
Post a Comment