Koran Jakarta, 14 Januari 2011
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan memeriksa terdakwa mafia hukum dan mafia pajak, Gayus Holomoan Tambunan. KPK sangat membutuhkan keterangan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu untuk membantu mengusut pihak-pihak pemberi suap kepadanya. ”Oh, jelas itu, Gayus akan diperiksa. Keterangan Gayus juga dibutuhkan untuk mengusut tuntas 149 perusahaan wajib pajak, yang disebut- sebut mengalirkan uangnya ke Gayus,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1).
Menurut Busyro, keputusan untuk memeriksa Gayus itu sudah disepakati dalam rapat pemimpin KPK. Namun, Busyro belum dapat memastikan kapan jajarannya akan memeriksa suami dari Milana Anggraeni itu. ”Itu belum bisa kita putuskan karena menunggu hasil telaah deputi penyelidikan,” kata Busyro. Selain Gayus dan 149 perusahaan wajib pajak, KPK memastikan akan memeriksa pihak-pihak dari kalangan Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terkait kasus mafia pajak dan suap terhadap Gayus Tambunan.
KPK memastikan Gayus tak bermain sendiri dalam kejahatannya itu. ”Kasus ini kan sebenarnya ada dimensi strukturalnya. Ini yang sedang kami telisik juga. Ini memang rumit,” ungkap Busyro. Menanggapi keputusan Komisi III DPR yang telah sepakat membentuk Panitia Kerja Mafia Pajak untuk mengurai kasus Gayus Tambunan, Busryo menghargainya. “Kita appreciate, mungkin ada yang bisa kita akses, namun kami tidak akan terganggu soal panja,” kata Busyro.
Dia memastikan KPK akan tetap independen dan tidak akan terpengaruh atas hasil panja dan adanya kepentingan pihak lain. “Kami tetap independen dan silakan diawasi. Kalau di panja saya tidak tahu, di sini kita sterilkan dari kepentingan,” tuturnya. Turunkan Kepercayaan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku khawatir kasus Gayus Tambunan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak.
“Saya khawatir masyarakat Indonesia terpengaruh. Kepercayaan kepada sistem turun,” kata Agus di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis. Menkeu mengatakan akan menindak tegas pegawai Ditjen Pajak yang berbuat nakal, seperti melakukan pemalsuan restitusi pajak. Kementerian Keuangan, ujarnya, mendukung penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terkait kasus Gayus.
“Sudah saya ingatkan, dan saya minta Dirjen dan badan bantuan hukum (Kemenkeu) untuk betulbetul bisa merespons apa yang diharapkan (aparat penegak hukum). Kita harus serahkan data yang dibutuhkan karena kita ingin proses ini selesai,” kata Agus. Mabes Polri sudah mengantongi surat izin dari Menkeu untuk membuka data wajib pajak. Surat izin itu terkait penyidikan kasus Gayus Tambunan. ”Nanti tanya Pak Kabareskrim untuk proses itu.
Suratnya sudah diterima, sesuai proses penyidikannya nanti,” ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Kantor Menkeu, Jakarta Pusat, Kamis. Polri, pada 20 Desember 2010, mengirim surat kepada Menkeu untuk meminta izin membuka data wajib pajak terkait kasus Gayus Tambunan. Sebagai petugas pajak, Gayus menangani 146 perusahaan.
Untuk kasus mafia hukum, Gayus sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menghadapi tuntutan 20 tahun penjara. Saat ini, Gayus tengah menunggu vonis.
No comments:
Post a Comment