Thursday, 26 May 2011

Taukah kita apa itu NJOP DAN SUDAHKAH KITA TAU BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PBB ???

Kita sering mendengar apa itu NJOP, tetapi apakah kita sebenarnya tau? karena banyak masyarakat kita yg salah kaparah dalam mengartikan  NJOP yaitu mengidentifikasikan NJOP sebagai nilai jual/nilai transaksi atau bahkan nilai pasar.
Sebenarnya arti NJOP menurut UU No. 12 Tahun 1985 sebagai berikut:
NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapattransaksi jual-beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 
NJOP ditentukan tiap tiga tahun oleh Menkeu, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahunsesuai perkembangan daerahnya. Penentuan NJOP diperoleh melalui penilaian objek PBB tersebut.

BAGAIMANA KITA MENGHITUNG PBB???


DASAR PENGENAAN PBB
Dasar Penghitungan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJKP)
NJKP adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu presentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah N0. 25 Tahun 2002 yang mulai berlaku pada tahun pajak 2002, maka besarnya NJKP untuk penghitungan PBB ditentukan sebagaiberikut:



No comments:

Post a Comment