Harian Kompas, 30 April 2011
Jakarta, Kompas - Wakil Presiden Boediono meminta agar penyelesaian berbagai kasus yang terkait dengan Gayus HP Tambunan dipercepat. Khusus terhadap kasus suap mantan pegawai pajak itu, Boediono meminta agar penyelidikannya terus dikembangkan dan tidak terikat pada alat bukti yang sudah ada.
Demikian perintah Boediono yang disampaikannya dalam rapat koordinasi penanganan kasus-kasus pajak, Jumat (29/4) di Istana Wapres, seperti diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto. Rapat tersebut juga diikuti antara lain oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.
”Wapres memberi petunjuk, proses yang sedang berjalan ini harus dipercepat, tetapi aparat hukum harus tetap mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Proses hukum atas kasus suap terhadap Gayus juga harus terus dikembangkan penyelidikannya,” tutur Djoko dalam jumpa pers.
Djoko mengatakan, dalam rapat, Wapres juga mendapat laporan perkembangan usaha Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu harta pemilik Bank Century. Harta tersebut disimpan di Swiss. Namun, Kejagung menghadapi kesulitan karena pihak Swiss menilai permasalahan yang berkaitan dengan harta itu adalah masalah perbankan biasa. Swiss tidak sependapat dengan Kejagung yang melihat harta tersebut sebagai hasil tindak pidana.
Menghadapi hambatan tersebut, menurut Basrief Arief, Kejagung mendapatkan tawaran bantuan dari Bank Dunia dan International Centre for Asset Recovery. Kedua lembaga internasional itu akan berusaha meyakinkan pihak berwenang Swiss bahwa harta pemilik Bank Century yang disimpan di Swiss sungguh-sungguh terkait dengan tindak pidana.
No comments:
Post a Comment