poskota online.com, 26 Mei 2011
JAKARTA (Pos Kota) – Memburu penunggak pajak yang nakal, Pemprov DKI Jakarta segera membentuk tim khusus di 44 kecamatan. “Mereka nantinya bertugas menagih penunggak pajak yang nakal,” kata Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Rabu (25/5).
Menurut Iwan, unit-unit di masing-masing kecamatan tersebut akan ditempatkan sekitar 22-28 orang petugas. “Tiap kecamatan akan ditempatkan maksimal 28 orang dan minimal 22 orang,” jelasnya.
Hal tersebut dilakukan, selain untuk memburu wajib pajak nakal, juga untuk mendekatkan wajib pajak dengan petugas. “Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 tahun 2011 yang mengizinkan pembentukan unit khusus di kecamatan. Mereka yang akan memburu wajib pajak yang selama ini sembunyi,”ungkapnya.
Pembentukan unit khusus tersebut juga berkitan dengan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan diserahkan pemerintah pusat ke daerah. “Selama ini PBB masuk pajak pusat, tapi kini diserahkan ke daerah. Jadi pembayaran PBB nantinya semakin dekat dengan warga.”
No comments:
Post a Comment