Monday, 17 January 2011

Cara-Cara Pengelakan Pajak

Ada enam cara pengelakan pajak yang biasa dipraktekan di mana-mana yaitu:

* Penggeseran Pajak, meliputi:
1. Penggeseran Pajak ke Depan : Penggeseran ini terjadi apabila pabrikan mentransfer beban pajaknya kapada penyalur utama, pedagag besar dan pada akhirnya konsumen. Penggeseran ini mengakibatkan kenaikan harga sebanyak pajak yang di kenakan.

2.Penggeseran Pajak ke Belakang : Penggesaran ini terjadi bila mana beban transfer dari konsumen atau pembeli melalui faktor distribusi kepada pabrikan. Jadi, pajak pertama kali di kenakan kepada konsumen atau pembeli, kemudian ia menggeser pajak tersebut kepada penyalur dengan cara pembelian setelah harga dipotong sebesar pajak yg di kenakan padanya. Demikian pula akhir penyalur menggeser beban pajak tersebut kepada pabrikan. Pajak yang di geser ke belakang mengakibatkan pemotongan harga jual.

* Kapitalisasi
Kapitalisasi pajak adalah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli. Kapitalisasi ini sering terjadi jika pembeli harta tetap seperti tanah atau gedung dibebani pajak balik nama. Aagar beban ini tidak menjadi tanggungan pembeli, beban ini dialihkan kepada penjual. Dengan demikian harga beli harta menjadi berkurang. Kapitalisasi pajak ini dapat dikatakan salah satu pengalihan kebelakang.

* Transformasi
Transformsi merupakan cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan degan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya. Cara ini biasanya dilakukan oleh produsen sehingga kenaikan harga jual tidak menurunkan pangsa pasarnya. Supaya keuntungan perusahaan tidak berkurang, beban pajak yang seharusnya dapat ditransfer kepada konsumen dapat di kompensasikan dengan meningkatkan efesiensi perusahaan.
Disini pengelakan pajak bukan dengan cara menggeser beban pajak, tetapi dengan mengubah pajak (transformasi) kedalam keuntungan perusahaan yang diperoleh melalui efesiensi produksi. Dengan kata lain, meskipun pajaknya ditambahkan ke harga jual, tetapi pengaruhnya tetap sama saja meskipun pengalihan pajak tidak dilakukan.

* Tax Evasion
Cara ini merupakan cara yang ilegal yaitu cara pajak dengan cara melanggar ketentuan peraturan perpajakan. Cara ini sering di sebut penyelundupan atau penggelapan pajak.ada beberapa contoh penghindaran pajak yang telah di ketaui oleh fiskus atara lain:
1. Memperkecil penghasilan dengan cara melaporkan penghasilannya hanya sebagian saja, sedangkan bagian yang lain tidak dilaporkan.
2. Meninggikan Harha Pokok yamg akan di jual.
3. Mennggikan biaya usaha dengan cara mebuat utang fiktif, dan biaya fiktif.
4. Menggunakan penghasilan bersama-sama dengan memperkecil biaya sehingga angka laba bruto tampak tinggi. dll.

* Tax Avoidance
Adalah penghindaran pajak dengan menuruti undang-undang yang ada. Sebab itu penghindaran pajak dengan cara ini legal dan tidak perlu merasa berdosa. Karena dengan memanfaatkan celah yang ada dalam undang-undang.

* Pengecualian
Adalah pengecualian yang diberikan kepada perorangan maupun badan. Pengecualian pengenaan pajak di Indonesia di berikan berdasarkan undang-undang. Misalnya tempat ibadah, sarana pendidikan tidak dikenakan pajak, dll.

No comments:

Post a Comment