Thursday, 6 January 2011

Hubungan Istimewa

Pada dasarnya, nilai transaksi ditentukan berdasarkan proses tawar menawar dan negosiasi antara pihak-pihak yang bertransaksi untuk mencapai keuntungan maksimal.Harga yang terjadi adalah harga pasar yang wajar. Namun, mungkin juga terjadi, nilai transaksi menjadin tidak wajar jika diantara pihak-pihak yang bertransaksi terdapat hubungan istimewa.
Salah satu motif terjadinya harga yang tidak wajar ini adalah unuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mematok harga diatas atau dibawah harga pasar wajar. Untuk mengantisipasi hal ini, Undang-undang Perpajakan memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan poengurang serta menentukan utang senagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Hubungan Kepimilikan
Hubungan istimewa karena pemilikan terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan langsung sebesar 25% atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih.

Hubungan Penguasaan
Hubugan Istimewa karena penguasaan, terjadi bila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada dibawah pengawasan yang sama baik langsung, maupun tidak langsung.

Hubungan Keluarga
Hubungan istemewa karena hubungan istemawa terjadi apabila terdapat hubungan keluarga, yaitu:
* keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
* keluara sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat;
* kelaurga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat;
* keluarga semenda dalam garis keturunanke samping saru derajat.
Dengan memperhatikan kriteria hubungan seperti tersebut di atas, pihak-pihak yang memliliki hubungan istimewa dari garis hubungan keluarga adalah anak kandung, orang tua kandung, adik kandung, kakak kandung, anak tiri, mertua,kakak ipar, dan adik ipar.

No comments:

Post a Comment