Koran Jakarta, 11 Januari 2011
JAKARTA – Sepuluh sektor industri bakal mendapatkan stimulus lewat insentif fiskal dalam bentuk keringanan perpajakan pada tahun ini. Ini dilakukan sejalan dengan rencana pengembangan sektor hilir industri di Indonesia.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam acara Rapat Kerja Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2011 di Jakarta, Senin (10/1) mengatakan sektor yang mendapatkan insentif tersebut, yakni industri makanan dan minuman, industri tekstil dan produk tekstil, industri elektronika, industri alat angkut, dan industri alat komunikasi dan informatika.
Selain itu, industri logam dasar dan mesin, industri petrokimia, industri pengolahan hasil pertanian, peternakan, dan kehutanan, industri pengolahan hasil laut, serta industri berbasis budaya atau industri kreatif. “Untuk sejumlah industri tersebut pemerintah sedang mempersiapkan sejumlah insentif sebagai turunan dari Undang-Undang Penanaman Modal dan revisi PP 62/2008,” kata Hatta.
No comments:
Post a Comment