Wednesday, 12 January 2011

Penghasilan Sampingan PNS Dikenai PPh

Harian Kompas, 11 Januari 2011
Jakarta, Kompas - Penghasilan sampingan pegawai negeri sipil, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan akan terkena pajak penghasilan maksimal 15 persen. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada wajib pajak.
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan dan Humas Pajak Direktorat Jenderal Pajak M Iqbal Alamsjah di Jakarta, Senin (10/1).
Iqbal menjelaskan, pajak penghasilan (PPh) itu dikenakan kepada seluruh penghasilan tetap di luar gaji dan tunjangan bulanan, yang bersumber dari APBN dan APBD.
Untuk PNS golongan I dan golongan II, anggota TNI/Polri golongan pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya, penghasilan sampingan mereka tidak dikenai PPh.
Namun, untuk PNS golongan III, anggota TNI/Polri golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunannya, penghasilan sampingan mereka dikenai PPh sebesar 5 persen.
Adapun untuk PNS golongan IV, anggota TNI/Polri golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, serta pensiunannya, tarif PPh untuk penghasilan sampingan mereka sebesar 15 persen dari penghasilan bruto yang mereka peroleh.
”Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang berlaku sejak 1 Januari 2011,” kata Iqbal.
Dalam peraturan pemerintah itu ditegaskan, penerima penghasilan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dikenai tarif PPh Pasal 21 sebesar 20 persen lebih tinggi dari tarif yang telah ditetapkan.
Adanya ketentuan itu, menurut pengamat perpajakan Darussalam, akan mendorong semua pegawai pemerintah melaporkan penghasilan sampingan secara jujur. ”Sebab, induk data yang dimiliki Ditjen Pajak mestinya mampu mendeteksi ketidakjujuran itu,” ujarnya.
Kejujuran, kata Darussalam, sangat diperlukan karena sistem pembayaran pajak yang dianut Indonesia adalah self assessment atau pelaporan penghasilan secara mandiri oleh wajib pajak.
Ia mengingatkan, penghasilan sampingan PNS adalah obyek pajak yang harus dilaporkan di SPT (surat pemberitahuan tahunan) pajak. ”Dituntut kejujuran mereka. Memang tidak mudah mendeteksinya. Namun, bank data yang lengkap di Ditjen Pajak mestinya mampu mendeteksi penghasilan sampingan itu,” tutur Darussalam.

No comments:

Post a Comment