Wednesday, 22 June 2011

Revisi insentif pajak bagi industri segera terbit pada Juli 2011


Kontanonline.com, 21 Juni 2011
JAKARTA. Penerbitan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 62 Tahun 2008 tentang Insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Investasi Bidang Usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu sedang dalam proses finalisasi. Saat ini, revisi yang dilakukan tinggal menunggu satu kali rapat para menteri dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, jika rapat dengan Menko sudah digelar, seharusnya penerbitan revisi PP 62/2008 bisa dilakukan secepatnya. "Juli 2011 harus sudah terbit," kata Hidayat, Senin (20/6).

Sekadar catatan, peraturan pemerintah yang berisi insentif pajak bagi industri itu selama ini menjadi janji pemanis bagi investor baik domestik maupun asing yang akan berinvestasi di Indonesia. Sayangnya, kebijakan insentif yang dijanjikan itu belum juga diterbitkan oleh Menteri Keuangan meskipun sudah dibahas sejak awal tahun 2011.

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin, Arryanto Sagala mengatakan dalam revisi aturan itu, Kemenprin mengajukan agar kriteria syarat penerima insentif diperlonggar. "Perlakuan dan syarat yang diterapkan sama untuk investor lokal maupun asing," kata Arryanto.

Revisi PP No 62/2008 menurut Arryanto dilakukan di antaranya pada bagian jenis industri, besarnya investasi, jumlah karyawan dan kriteria persyaratan mendapatkan insentif. Sebagai contoh jumlah karyawan yang dibutuhkan sebelumnya minimal 1.000 orang, dalam revisi yang akan dilakukan jumlah karyawannya minimal 300 orang untuk industri yang banyak menggunakan mesin. Sementara itu ada juga penjelasan untuk besaran investasi awal minimal Rp 50 miliar.

Fasilitas PPh yang dijanjikan pada investor melalui peraturan itu berupa pengurangan penghasilan bersih 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing 5% per tahun. Selain itu, masa penyusutan dan amortisasi yang dipercepat kompensasi kerugian dari 5 tahun hingga 10 tahun serta pengenaan PPh dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%.

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, Kementerian Perindustrian harus pro aktif membantu Badan Kebijakan Fiskal (BKF) agar mempercepat penerbitan kebijakan insentif itu. "Pembahasan insentif fiskal semestinya rampung akhir Juni ini," kata Franky.

No comments:

Post a Comment