Friday, 1 July 2011

Menteri Keuangan Akan Umumkan Daftar Penunggak Pajak


tempointeraktif.com, 1 Juli 2011
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan akan mempublikasikan para nama penunggak pajak apabila masih tetap membandel. "Kalau semua upaya penagihan sudah dilakukan dan sudah melalui proses audit, kami akan publikasikan," ujarnya setelah rapat kerja bersama Komisi Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.

Pernyataan itu dia sampaikan menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti rencana pemerintah melakukan pemutihan piutang pajak senilai Rp 9,45 triliun. Wakil Ketua Komisi Bidang Pencegahan Haryono Umar merekomendasikan Kementerian Keuangan melakukan kajian dan audit secara intensif memberikan pemutihan piutang.

KPK berharap Kementerian Keuangan lebih transparan kepada masyarakat sebelum melakukan pemutihan utang pajak. Komisi berencana merekomendasikan agar daftar nama penunggak pajak diumumkan ke publik terlebih dulu sebelum utang mereka dihapus (Koran Tempo, 30 Juni).

Menteri Agus menjelaskan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi kembali dan mengintensifkan upaya penagihan. Pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk menjaga kualitas penagihan pajak.

Pemerintah, menurut Agus, tak akan bersikap kompromistis kepada pengemplang pajak. Dia mengingatkan para wajib pajak bahwa pemerintah tak akan memutihkan tunggakan pajak mereka. "Kami akan terus tagih, penunggak pajak jangan merasa piutangnya akan diputihkan," ujarnya.

Agus mengakui saat ini terdapat akumulasi piutang pajak sejak bertahun-tahun lalu. Akumulasi tunggakan itu sedang dikaji mana yang masuk kategori kedaluwarsa, macet, diragukan, dan kurang lancar.

Sebelumnya, dalam laporan auditnya, Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan piutang pajak hingga akhir 2010 mencapai Rp 54 triliun. Dari jumlah itu, terdapat piutang berusia kurang satu tahun sebesar Rp 17,26 triliun, berumur satu-tiga tahun Rp 11 triliun, tiga-lima tahun Rp 7,4 triliun, dan di atas lima tahun Rp 18,2 triliun.

Selain itu, pemerintah melakukan penyisihan piutang pajak macet Rp 9,45 triliun. Ada pula piutang yang telah kedaluwarsa (lebih 10 tahun) sebanyak Rp 2,64 triliun, piutang diusulkan dihapus Rp 202 miliar, dan piutang yang telah dihapus Rp 45,8 miliar.

Anggota Komisi Keuangan DPR, Andi Rahmat, menilai langkah Menteri Keuangan mempublikasikan nama para penunggak pajak bisa jadi menuai pro dan kontra terkait kerahasiaan data wajib pajak. Dia menyarankan pemerintah melakukan upaya paksa badan (gijzeling) terlebih dulu.

Pemerintah bisa mengumumkan siapa saja penunggak pajak yang akan kena gijzeling. "Tindakan gijzeling itu lebih tegas dan kalau penunggak pajak sudah ditangkap, kan pers dan publik juga tahu."

Andi mendukung langkah Menteri Keuangan yang tak akan memutihkan tunggakan pajak. "Bagus itu, karena piutang pajak itu kan dihitung sebagai aset, ia masuk dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara," ujarnya.

No comments:

Post a Comment