Harian Kontan, 1 Juli 2011
JAKARTA. Guna menggenjot penerimaan negara dari pajak, pemerintah bakal menggelar sensus pajak. Pendataan ulang semua wajib pajak potensial ini akan mulai berjalan pada kuartal ketiga 2011atau sekitar bulan September.
"Kementerian Keuangan bersama dengan Ditjen Pajak akan melakukan yang kami sebut sebagai sensus perpajakan nasional," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, Kamis (30/7).
Dalam sensus tersebut, pemerintah menggabungkan pendalaman dan penyisiran potensi-potensi pajak yang ada di seluruh Indonesia.
Sensus pajak bersifat nasional atau dilakukan di seluruh Indonesia. Tujuannya tak lain memperluas basis data (database) perpajakan.
Agus mengungkapkan, saat ini penyetor surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak di Indonesia berjumlah 9 juta wajib pajak atau meningkat 1,3 juta wajib pajak dari tahun lalu. "Tetapi, jumlah 9 juta SPT itu kecil sekali dibandingkan dengan potensi Indonesia," ujarnya.
Terlebih jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang kini mencapai 237,6 juta jiwa. Belum lagi di tambah jumlah perusahaan yang mempunyai tempat usaha terdaftar, jumlah pengusaha, ataupun orang yang bekerja di Indonesia. Agus menegaskan, potensi jumlah SPT masih bisa dinaikkan lagi.
Maka itu, pemerintah akan memulai sensus pada kuartal ketiga tahun ini bekerjasama pula dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Nantinya, Ditjen Pajak akan mengerahkan seluruh 300 kantor pelayanan pajak guna melakukan penyisiran wajib pajak, baik itu di daerah industri maupun pemukiman, pusat perbelanjaan, perkantoran, apartemen, dan sentra-sentra ekonomi. "Kami harapkan setelah sensus, jumlah nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa meningkat," ujarnya. Dengan demikian, penerimaan negara bisa lebih besar di tahun mendatang.
Pengamat perpajakan Darussalam menilai sensus perpajakan nasional pada dasarnya bukan hal baru. Sebab, langkah ini serupa dengan penyisiran pajak kerap dilakukan Ditjen Pajak. "Efektif atau tidak mendorong penerimaan negara, bergantung pada pengawasan pemerintah agar wajib pajak memenuhi kewajibannya," jelasnya.
Selain melakukan sensus, Menkeu juga menegaskan tidak akan melakukan pemutihan terhadap piutang pajak negara yang belum tertagih.
Namun, pemerintah tetap akan mengkaji mana piutang pajak yang masuk dalam kategori kedaluwarsa, mana yang masuk kategori meragukan, dan mana yang masuk kategori kurang lancar.
Agus menambahkan, proses pemutihan piutang pajak sendiri tidak mudah. Pemerintah mesti melakukan check and recheck yang melibatkan berbagai instansi.
Berdasarkan audit keuangan negara tahun 2010 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan, negara memiliki tunggakan piutang pajak senilai Rp 70 triliun. Sedang berdasarkan data Ditjen Pajak, nilainya hanya Rp 54 triliun.
No comments:
Post a Comment