Monday, 18 July 2011

Kementerian Keuangan Mempelajari Tunggakan Pajak


Harian Kompas, 16 Juli 2011
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Keuangan belum meyakini laporan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tunggakan pajak 14 kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas. Kementerian Keuangan baru akan mempelajari dulu seluruh informasi tersebut ke internal kementerian.
 
"Saya pelajari dulu, ya. Saya belum bisa memberikan komentar apa pun,"ujar Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati di Jakarta, Jumat (15/7), Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sedang menyelidiki apakah tertunggaknya penerimaan negara sektor pajak itu karena unsur kesengajaan atau bukan (Kompas, 15/7).
 
Terkait adanya 14 perusahaan migas asing yang belum membayar pajak, Kementerian Koordinator Perekonomian belum bisa memberikan pernyataan. "Saya belum mendapat laporan tentang itu. Saya belum bisa berkomentar,"kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Jumat, di Kantor Presiden, seusai menghadiri rapat kabinet terbatas.
 
Secara terpisah, mantan Dirjen Pajak M Tjiptardjo menjelaskan, segala kewajiban, termasuk pajak yang harus dibayar perusahaan asing, memang sudah tercantum dalam kontrak karya. Jadi, pihak Direktorat Jenderal Pajak sendiri tinggal menagih apa yang tercantum dalam kontrak karya.
 
"Data lengkap ada di kantor pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing. Mereka tahu semua kewajiban yang harus dibayar,"ujarnya.
 
Tjiptardjo heran jika lembaga yang mengungkapkan kasus ini justru KPK. kalau semuanya ingin jelas, KPK sebaiknya membuka identitas perusahaan yang diduga menunggak pajak itu. "Saya heran, kenapa kok KPK, artinya, ini ada dugaan korupsi,"serunya.
 
Ridaya Laodengkowe, Koordinator Nasional Koalisi Publish What You Pray (PWYP), koalisi untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumber daya ekstraktif, menegaskan bahwa terkuaknya kasus penunggakan pajak oleh 14 perusahaan migas asing ini merupakan momentum tepat bagi pemerintah mempercepat implementasi transparansi industri ekstraktif. Hal ini untuk menghindari kerugian negara akibat kesalahan pengelolaan industri itu.
 
"Langkah KPK perlu diteruskan secepatnya agar ada kepastian atas status kasus ini, tidak jadi sandera baru dalam upaya pembenahan tata kelola aliran penerimaan negara dari industri ekstraktif (pertambangan, minyak, dan gas bumi),"katanya. 

No comments:

Post a Comment