Rakyatmerdekaonline.com, 2 Juli 2011
RMOL.Untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor perpajakan, pemerintah bakal menggelar sensus pajak alias mendata semua wajib pajak potensial. Upaya ini akan mulai dilakukan sekitar September 2011.
“Kementerian Keuangan bersama Ditjen Pajak melakukan yang kita sebut sebagai sensus perpajakan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo di Gedung DPR, Kamis (30/6).
Menurutnya, dalam sensus perpajakan ini akan dilakukan kombinasi antara pendalaman dan penyisiran potensi-potensi pajak yang ada di seluruh Indonesia. Program ini bersifat nasional dan dilakukan untuk memperluas database perpajakan. Saat ini, jumlah surat pemberitahuan (SPT) pajak di Indonesia ada 9 juta atau mengalami peningkatan.
“Tetapi jumlah 9 juta SPT itu dibandingkan dengan potensi Indonesia sangat kecil sekali,” ujarnya.
Ditjen Pajak, kata Agus, akan mengerahkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak yang saat ini berjumlah 300 untuk melakukan penyisiran wajib pajak, baik itu di daerah Industri maupun pemukiman, shopping centre, perkantoran, apartemen dan sentra-sentra ekonomi.
Selain itu, lanjut Agus, kementeriannya melalui Ditjen Pajak akan melakukan verifikasi kembali dan mengintensifkan upaya penagihan.
Untuk itu, pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk menjaga kualitas penagihan pajak.
Pemerintah, menurut Agus, tidak akan bersikap kompromi kepada pengemplang pajak.
Karena itu, dia mengingatkan para wajib pajak bahwa pemerintah tidak akan memutihkan tunggakan pajak yang dilakukan.
Agus mengakui, terdapat akumulasi piutang pajak sejak bertahun-tahun. Akumulasi tunggakan itu sedang dikaji mana yang masuk kategori kedaluwarsa, macet, diragukan dan kurang lancar.
Namun demikian, hingga pertengahan pertama tahun ini, posisi APBN masih surplus sekitar Rp 40 triliun.
Meski surplus, diperkirakan sampai akhir tahun nanti APBN mengalami defisit. Pemerintah dalam APBN-P akan mengusulkan defisit anggaran dijaga pada kisaran 2 persen.
“Dalam RAPBN-P yang akan kami ajukan minggu depan, akan dicari bentuk yang kira-kira bisa disepakati dengan DPR, supaya anggaran itu bisa efektif. Penyerapan itu bisa (meningkat) tinggi dan tidak banyak dana yang menganggur,” jelas Agus.
Sebelumnya, dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) piutang pajak hingga akhir 2010 mencapai Rp 54 triliun.
Dari jumlah itu, terdapat piutang berusia kurang 1 tahun sebesar Rp 17,26 triliun, berumur 1-3 tahun Rp 11 triliun, lalu 3-5 tahun Rp 7,4 triliun dan di atas 5 tahun Rp 18,2 triliun.
Selain itu, pemerintah melakukan penyisihan piutang pajak macet Rp 9,45 triliun. Ada pula piutang yang telah kedaluwarsa (lebih 10 tahun) sebanyak Rp 2,64 triliun, piutang diusulkan dihapus Rp 202 miliar, dan piutang yang telah dihapus Rp 45,8 miliar.
“Kementerian Keuangan bersama Ditjen Pajak melakukan yang kita sebut sebagai sensus perpajakan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo di Gedung DPR, Kamis (30/6).
Menurutnya, dalam sensus perpajakan ini akan dilakukan kombinasi antara pendalaman dan penyisiran potensi-potensi pajak yang ada di seluruh Indonesia. Program ini bersifat nasional dan dilakukan untuk memperluas database perpajakan. Saat ini, jumlah surat pemberitahuan (SPT) pajak di Indonesia ada 9 juta atau mengalami peningkatan.
“Tetapi jumlah 9 juta SPT itu dibandingkan dengan potensi Indonesia sangat kecil sekali,” ujarnya.
Ditjen Pajak, kata Agus, akan mengerahkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak yang saat ini berjumlah 300 untuk melakukan penyisiran wajib pajak, baik itu di daerah Industri maupun pemukiman, shopping centre, perkantoran, apartemen dan sentra-sentra ekonomi.
Selain itu, lanjut Agus, kementeriannya melalui Ditjen Pajak akan melakukan verifikasi kembali dan mengintensifkan upaya penagihan.
Untuk itu, pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk menjaga kualitas penagihan pajak.
Pemerintah, menurut Agus, tidak akan bersikap kompromi kepada pengemplang pajak.
Karena itu, dia mengingatkan para wajib pajak bahwa pemerintah tidak akan memutihkan tunggakan pajak yang dilakukan.
Agus mengakui, terdapat akumulasi piutang pajak sejak bertahun-tahun. Akumulasi tunggakan itu sedang dikaji mana yang masuk kategori kedaluwarsa, macet, diragukan dan kurang lancar.
Namun demikian, hingga pertengahan pertama tahun ini, posisi APBN masih surplus sekitar Rp 40 triliun.
Meski surplus, diperkirakan sampai akhir tahun nanti APBN mengalami defisit. Pemerintah dalam APBN-P akan mengusulkan defisit anggaran dijaga pada kisaran 2 persen.
“Dalam RAPBN-P yang akan kami ajukan minggu depan, akan dicari bentuk yang kira-kira bisa disepakati dengan DPR, supaya anggaran itu bisa efektif. Penyerapan itu bisa (meningkat) tinggi dan tidak banyak dana yang menganggur,” jelas Agus.
Sebelumnya, dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) piutang pajak hingga akhir 2010 mencapai Rp 54 triliun.
Dari jumlah itu, terdapat piutang berusia kurang 1 tahun sebesar Rp 17,26 triliun, berumur 1-3 tahun Rp 11 triliun, lalu 3-5 tahun Rp 7,4 triliun dan di atas 5 tahun Rp 18,2 triliun.
Selain itu, pemerintah melakukan penyisihan piutang pajak macet Rp 9,45 triliun. Ada pula piutang yang telah kedaluwarsa (lebih 10 tahun) sebanyak Rp 2,64 triliun, piutang diusulkan dihapus Rp 202 miliar, dan piutang yang telah dihapus Rp 45,8 miliar.
No comments:
Post a Comment