Harian Kontan, 16 Juli 2011
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berbeda pendapat soal hitungan tunggakan pajak perusahaan minyak dan gas asing. BP Migas mengklaim, dari 14 perusahaan yang diungkapkan KPK menunggak pajak, hanya ada tiga lagi yang masih bermasalah.
Kepala Devisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan BP Migas, Gde Pradnyana, mengatakan, tiga perusahaan itu pun belum tentu dianggap menunggak pajak. Sebab, ada perbedaan persepsi perhitungan pajak dari ketentuan perundang-undangan yang ada.
Ia menjelaskan, ada perusahaan asing yang sudah membayar pajak dinegaranya masing-masing. Karena Indonesia sudah meneken tax treaty dengan negara asal perusahaan, maka tidak boleh ada pungutan pajak lagi. "Tax treaty supaya tidak ada double tax," ujar Gde.
Adapun KPK tetap bersikukuh ada 14 perusahaan migas asing yang menunggak pajak. Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, data tunggakan itu di dapatkan dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai tunggakan pajak yang belum dibayarkan tersebut mencapai Rp 1,6 triliun. KPK sendiri akan menindaklanjuti temuan ini karena berpotensi membuat kerugian negara. Haryono menyatakan bahwa temuan ini juga harus segera dibereskan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan BP Migas.
KPK khawatir penyelewengan dalam kasus mafia pajak yang menjerat mantan pegawai pajak, Gayus H. Tambunan, itu terulang lagi dalam temuan audit BPKP ini.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengaku belum bisa banyak berkomentar soal temuan ini. "Saya harus cek dulu mengenai ini, karena saya tidak tahu persis." ujarnya. Ia berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut.
No comments:
Post a Comment