Harian Seputar Indonesia, 11 Juni 2011
PANGKALAN BALAI – Puluhan warga Desa Rimba Alai dan Ujung Tanjung, Kecamatan Banyuasin III, mengadu ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Banyuasin. Mereka mengeluhkan terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang ditagihkan ganda oleh kepala desa (kades).
Hal itu dipicu akibat kedua desa tersebut belum memiliki peta definitif. Perwakilan Desa Ujung Tanjung Zulkifli mengungkapkan, di perbatasan desa terdapat belasan warga yang ditagih SPPT oleh Kades Rimba Alai. “Padahal, lahan warga masuk dalam wilayah Desa Ujung Tanjung,” ungkap mantan Kades Ujung Tanjung tersebut. Karena itu,kedua kades tersebut akhirnya berselisih paham terkait batas desa.
Zulkifli sendiri mengakui,penyebab masalah ini tak lain karena Desa Ujung Tanjung dan Rimba Alai belum memiliki peta desa definitif. “Peta desa masih peta marga sehingga perbatasan ke dua desa saling tumpang tindih,” ujar dia sambil menambahkan, penagihan SPPT ganda baru terjadi tahun ini,di mana terdapat puluhan lahan di wilayah perbatasan yang wajib SPPT kepada dua kades.
Anggota Dewan dari daerah pemilihan (dapil) Banyuasin III Rizal Priyadi meminta pihak terkait, mulai pemkab,Badan Pertahanan Nasional (BPN),hingga Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah,menyelesaikan tumpang tindih penagihan SPPT di dua desa tersebut. Anggota Komisi I DPRD Banyuasin M Andrian Agustiansyah berjanji menindaklanjuti keluhan warga dari dua desa ini.
“Kita akan koordinasikan dengan instansi yang bersangkutan.Pekan depan akan dilakukan rapat serta menurunkan tim,”tukas dia.
Hal itu dipicu akibat kedua desa tersebut belum memiliki peta definitif. Perwakilan Desa Ujung Tanjung Zulkifli mengungkapkan, di perbatasan desa terdapat belasan warga yang ditagih SPPT oleh Kades Rimba Alai. “Padahal, lahan warga masuk dalam wilayah Desa Ujung Tanjung,” ungkap mantan Kades Ujung Tanjung tersebut. Karena itu,kedua kades tersebut akhirnya berselisih paham terkait batas desa.
Zulkifli sendiri mengakui,penyebab masalah ini tak lain karena Desa Ujung Tanjung dan Rimba Alai belum memiliki peta desa definitif. “Peta desa masih peta marga sehingga perbatasan ke dua desa saling tumpang tindih,” ujar dia sambil menambahkan, penagihan SPPT ganda baru terjadi tahun ini,di mana terdapat puluhan lahan di wilayah perbatasan yang wajib SPPT kepada dua kades.
Anggota Dewan dari daerah pemilihan (dapil) Banyuasin III Rizal Priyadi meminta pihak terkait, mulai pemkab,Badan Pertahanan Nasional (BPN),hingga Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah,menyelesaikan tumpang tindih penagihan SPPT di dua desa tersebut. Anggota Komisi I DPRD Banyuasin M Andrian Agustiansyah berjanji menindaklanjuti keluhan warga dari dua desa ini.
“Kita akan koordinasikan dengan instansi yang bersangkutan.Pekan depan akan dilakukan rapat serta menurunkan tim,”tukas dia.
No comments:
Post a Comment