detiknews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk segera
menarik piutang pajak yang bernilai puluhan triliun rupiah. Pasalnya, jika tidak segera ditarik, hal tersebut akan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
"Kami akan segera undang Dirjen Pajak. Kami minta agar menarik piutang pajak," kata Pimpinan KPK Haryono Umar di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/6/2011) malam.
Menurut Haryono, nilai piutang pajak tersebut mencapai puluhan triliun. Bahkan, di antara piutang pajak tersebut ada yang sudah kadaluwarsa.
"Nilainya puluhan triliun, di atas 50 trilunlah. Nilai yang sudah expired itu mencapai Rp 2,5 triliun," kata Haryono.
Untuk menghindari hal tersebut, kata Haryono, Dirjen Pajak harus proaktif untuk menagih piutang pajak tersebut. Haryono berharap tidak ada lagi piutang pajak yang kadaluwarsa.
Badan Pemeriksa Keuangan BPK pada (31/5) mengumumkan, hingga akhir 2010, pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak masih mempunyai piutang pajak sebesar Rp 70 triliun. Jumlah tersebut dinilai sebagai jumlah piutang dinyatakan sebagai yang terbesar.
Mengenai data wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Haryono mengaku tidak bisa menjelaskannya kepada publik. Data tersebut kata Haryono adalah data rahasia milik Ditjen Pajak.
"Rinciannya nggak boleh disampaikan," kata Haryono.
No comments:
Post a Comment