Monday, 13 June 2011

Pajak Impor Film Dinaikkan 100%


Harian Kontan, 13 Juni 2011
Pengusaha bioskop kuatir, tingginya pajak akan mematikan bisnis mereka

JAKARTA. Kontroversi bea masuk film impor tampaknya akan terus berlanjut. Belum surut polemik soal berapa kisaran pajak yang bisa diterima importir, pemerintah justru memutuskan menaikkan pajak impor film asing sekitar 100%. Sebelumnya, pemerintah menerapkan tarif bea masuk film impor sebesar 23,75% dan royalti senilai 43 sen dollar Amerika Serikat (AS) per rol film.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan, kenaikan pajak film impor untuk melindungi dan menggairahkan industri film lokal. Itu sebabnya, selain menaikkan pajak film impor, pemerintah juga menekan pajak produksi film lokal. Lewat insentif itu, diharapkan poduksi film lokal meningkatkan.

Wacik mengklaim, skema baru ini sudah mendapat persetujuan importir film. "Sebentar lagi akan selesai kepastian atas pajak, tinggal menunggu turunnya surat keputusan Menteri Keuangan," kata Wacik seperti dikutip dari Antara, kemarin.

Menteri Wacik boleh saja mengklaim para importir sudah setuju atas kenaikan pajak tersebut. Namun, Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Joni Syafrudin mengatakan, bila kenaikan itu diberlakukan maka bisnis bioskop dalam negeri akan mati. Soalnya, dengan pajak yang tinggi,  maka importir film asing dipastikan tersendat. Akibatnya, bioskop akan sepi pengunjung, sehingga omzet tergerus.

Menurut Joni, omzet bioskop bisa melorot 20%-60%. Maklum, kehadiran film lokal belum bisa mendongkrak pengunjung bioskop. "Kalau pemerintah tak anggap, bisnis kami bisa tutup, "ujarnya.

Achmad Ferdi, Direktur Penggandaan Film Mitra Lab, mengatakan, kenaikan pajak impor film memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, industri perfilman nasional bakal tumbuh pesat. Tapi di sisi lain, suplai film impor menjadi terbatas. "Bisa jadi harga tiket nonton dibioskop naik," katanya.

Polemik pajak film impor ini berawal dari surat edaran Menteri Keuangan Januari tahun lalu. Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah menerapkan bea masuk film impor 23,75% dari royalti US$0,43 sen per rol film, yang diedarkan. Asosiasi film Amerika, Motion Picture Association of America (MPAA) pun proses dan menghentikan peredaran film mereka di Indonesia.    

No comments:

Post a Comment