Harian Seputar Indonesia, 14 Juni 2011
RANTAUPRAPAT– Persoalan hukum di Dinas Pendidikan (Disdik) Labuhanbatu sepertinya tidak ada habisnya. Polres Labuhanbatu membidik dugaan korupsi pajak penghasilan (Pph) dan pajak pertambahan nilai (Ppn) senilai Rp2,05 miliar tahun 2008.
Jumlah pajak Pph dan PPn itu ditengarai merupakan penghasilan dari seluruh guru, pegawai dan pajak penggunaan anggaran dan kegiatan anggaran tahun 2008.
Namun ditengarai belum disetorkan pihak Dinas Pendidikan ke kas negara.Akibatnya, uang tersebut tak jelas keberadaanya saat ini. Mengawali penyidikan dugaan korupsi pajak tersebut,Polres Labuhanbatu melalui Sat Reskrim, Unit Ekonomi mulai memeriksaKadis Pendidikan Labuhan batu Iskandar untuk mengambil keterangan sebagai saksi. ”Kadis pendidikan Labuhanbatu Iskandar sudah diambil keterangannya terkait kasus Pajak Dinas Pendidikan tahun 2008 lalu.Tapi dia hanya sebagai saksi dalam pemeriksaan ini,”ujar Kanit Ekonomi Iptu P Siregar seraya mengarahkan wartawan agar komfirmasi ke Kasat Reskrim AKP Tito Hutauruk.
Berdasar informasi yang dihimpun SINDO, selain kadis pendidikan, penyidik juga telah memeriksa mantan Kadisdik Hariyanto, mantan Sekdakab Labuhanbatu Hasbab Ritonga. Selain itu juga direncanakan akan diperiksajuga mantan Kadisdik Labuhanbatu Jamarin Ginting. Menurut salah seorang pejabat disdik yang tidak bersedia ditulis namanya mengatakan, kasus dugaaan korupsi pajak yang belum disetorkan itu merupakan pajak dari sejumlah kegiatan – kegiatan di Dinas Pendididkan Labuhanbatu.
Di antaranya pajak kegiatan seminar, kegiatan pelatihan bagi guru yang tidak dibayarkan. Namun anehnya, selama ini pihak Inspektorat atau Bawaskab Labuhanbatu selaku pengawas tidak melaporkan dugaan penyelewangan itu hingga terjadi kerugian bagi keuangan negara hingga bertahun- tahun lamanya. Kadis Pendidikan Labuhanbatu Iskandar ketika dikonfirmasi mengakui dirinya telah dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pajak Pph dan PPn yang belum disetorkan tahun 2008 lalu.”Saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam hal ini.
Lagian saya tidak tahu itu,karena saya masih baru menjabat kadis pendidikan,”ujarnya. Sementara itu,mantan Sekdakab Labuhanbatu Hasban Ritonga mengatakan, dirinya telah dimintai keterangan sebatas saksi. Perlu diketahui sebelum kasus ini muncul, Disdik Labuhanbatu juga didera kasus lainnya. Yakni Dugaan penggelapan dana tunjangan sertifikasi guru senilai Rp2,9 miliar.Kasus ini sendir sudah dilimpahkan berkasnya dari Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat.
Jumlah pajak Pph dan PPn itu ditengarai merupakan penghasilan dari seluruh guru, pegawai dan pajak penggunaan anggaran dan kegiatan anggaran tahun 2008.
Namun ditengarai belum disetorkan pihak Dinas Pendidikan ke kas negara.Akibatnya, uang tersebut tak jelas keberadaanya saat ini. Mengawali penyidikan dugaan korupsi pajak tersebut,Polres Labuhanbatu melalui Sat Reskrim, Unit Ekonomi mulai memeriksaKadis Pendidikan Labuhan batu Iskandar untuk mengambil keterangan sebagai saksi. ”Kadis pendidikan Labuhanbatu Iskandar sudah diambil keterangannya terkait kasus Pajak Dinas Pendidikan tahun 2008 lalu.Tapi dia hanya sebagai saksi dalam pemeriksaan ini,”ujar Kanit Ekonomi Iptu P Siregar seraya mengarahkan wartawan agar komfirmasi ke Kasat Reskrim AKP Tito Hutauruk.
Berdasar informasi yang dihimpun SINDO, selain kadis pendidikan, penyidik juga telah memeriksa mantan Kadisdik Hariyanto, mantan Sekdakab Labuhanbatu Hasbab Ritonga. Selain itu juga direncanakan akan diperiksajuga mantan Kadisdik Labuhanbatu Jamarin Ginting. Menurut salah seorang pejabat disdik yang tidak bersedia ditulis namanya mengatakan, kasus dugaaan korupsi pajak yang belum disetorkan itu merupakan pajak dari sejumlah kegiatan – kegiatan di Dinas Pendididkan Labuhanbatu.
Di antaranya pajak kegiatan seminar, kegiatan pelatihan bagi guru yang tidak dibayarkan. Namun anehnya, selama ini pihak Inspektorat atau Bawaskab Labuhanbatu selaku pengawas tidak melaporkan dugaan penyelewangan itu hingga terjadi kerugian bagi keuangan negara hingga bertahun- tahun lamanya. Kadis Pendidikan Labuhanbatu Iskandar ketika dikonfirmasi mengakui dirinya telah dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pajak Pph dan PPn yang belum disetorkan tahun 2008 lalu.”Saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam hal ini.
Lagian saya tidak tahu itu,karena saya masih baru menjabat kadis pendidikan,”ujarnya. Sementara itu,mantan Sekdakab Labuhanbatu Hasban Ritonga mengatakan, dirinya telah dimintai keterangan sebatas saksi. Perlu diketahui sebelum kasus ini muncul, Disdik Labuhanbatu juga didera kasus lainnya. Yakni Dugaan penggelapan dana tunjangan sertifikasi guru senilai Rp2,9 miliar.Kasus ini sendir sudah dilimpahkan berkasnya dari Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat.
No comments:
Post a Comment