Harian Seputar Indonesia, 10 Juni 2011
MAKASSAR– PT PLN (Persero) Wilayah VII Makassar menunggak pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebesar Rp15,5 miliar. Tunggakan pajak tersebut terhitung sejak Januari hingga Juni 2011.
Tunggakan tersebut berasal dari pajak penerangan jalan (PPJ) 10%. Berdasarkan data PLN di empat rayon, pemakaian listrik mencapai 230 kwh dari 210 pelanggan.Total pembayaran pajak dalam hitungan PLN sebesar Rp71 miliar,dipotong pajak penerangan jalan (PPJ) 10% menjadi Rp7,1 miliar. Pihak PLN sudah membayar Rp4 miliar. Dengan begitu, jumlah tunggakan pajak PLN ke pemerintah Rp3,1 miliar per bulan.
Kepala Dispenda Makassar Sabir L Ondo menjelaskan,jika dikalikan dengan lima, nilainya mencapai Rp15,5 miliar. Sisa tunggakan pajak PPJ PLN wajib dibayar ke kas daerah, sebab berdasarkan Undang- Undang (UU) No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, PLN bukan lagi pengumpul pajak, melainkan berubah menjadi objek pajak. Dalam UU itu disebutkan bahwa PLN dikenakan pajak karena telah menjual energi. Terkait adanya rencana PLN menarik sisa pajak ke masyarakat, dia meminta tidak dilakukan.
Alasannya,masyarakat tidak punya kewajiban membayar pajak PLN sejak Januari 2011 atau diterapkannya Perda No 2/2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Makassar. “PLN sekarang menjadi objek pajak dan harus membayar ke kas pemkot. Nilainya mencapai Rp15,5 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, GM PT PLN Wilayah VII Makassar Yuyun Mimbar Saputra menjelaskan, pihaknya merasa tidak menunggak pajak, sebab masih mengikuti aturan lama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 10/2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
Dalam permendagri tersebut, PLN bukan objek pajak, melainkan pemungut pajak. UU maupun perda pajak dan retribusi daerah yang baru tidak pernah disosialisasikan.Karena itu, sejak Januari 2011, PLN hanya menarik pajak penerangan jalan 7% dengan nominal sekitar Rp4 miliar per bulan.
“Jika pemerintah tetap memaksakan tetap mewajibkan PLN menarik sisa pajak itu, PLN akan menariknya dari masyarakat. Kami juga tidak akan membayar sisa tunggakan,” tandasnya.
No comments:
Post a Comment