Wednesday, 8 June 2011

Tax Holiday Stimulasi Infrastruktur


Harian Seputar Indonesia, 7 Juni 2011
JAKARTA– Insentif fiskal dalam PP No 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan atau fasilitas pembebasan PPh, atau lebih dikenal dengan tax holiday, dinilai mampu menjadi stimulus untuk investasi di bidang infrastruktur. 

“Insentif itu bisa jadi daya tarik agar lebih banyak investor yang berminat ke investasi sektor infrastruktur,” ungkap Direktur Pengembangan Kerja Sama Pemerintah- Swasta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bastary Pandji Indra di Jakarta kemarin. 

Bastary mencontohkan, stimulus fiskal tersebut bisa diberikan untuk investasi infrastruktur dengan membebaskan pajak impor untuk kendaraan berat yang masuk Indonesia.

No comments:

Post a Comment