Tuesday, 8 March 2011

SPT PPh Elektronik berlaku Maret 2011

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak penghasilan (PPh) menggunakan sistem elektronik akan mulai berlaku pada pertengahan tahun depan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan, penyampaian SPT Tahunan PPh menggunakan sistem elektronik ini bisa berlaku pada Maret 2011 mendatang.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Haryo Damar bilang rencana pemberlakuan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem elektronik itu sedang dalam tahap proses pengembangan program. "Diharapkan November ini kajian awalnya sudah rampung, jadi prosesnya bisa terlaksana dan selesai sebelum Maret," terangnya, Senin (29/11/2010).

Haryo menjelaskan, masa pemberlakuan SPT PPh tidak bersamaan dengan SPT Masa PPN karena berkaitan dengan pola kebiasaan masyarakat yang lebih menyukai penyampaian SPT secara langsung. Seperti diketahui, Ditjen Pajak memberlakukan SPT Masa PPN secara elektronik lebih awal yakni per Januari 2011

No comments:

Post a Comment