Harian Seputar Indonesia, 18 Maret 2011
JAKARTA– Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyisir pengusaha-pengusaha pengemplang pajak atau yang menerbitkan faktur pajak fiktif.
Sanksi tegas akan diberlakukan kepada para penerbit faktur pajak bermasalah tersebut. “Memang dalam penyisiran kami menemukan beberapa yang menerbitkan faktur pajak bermasalah,tapi tidak bisa disebutkan satu per satu. Namun, kami tentu akan melakukan tindakan tegas,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Utara Agus Wuryantoro di Jakarta kemarin.
Masih banyaknya kasus pengemplang pajak mendorong Ditjen Pajak di setiap wilayah untuk terus mengingatkan masyarakat agar jujur dalam membayar pajak sesuai kewajibannya ataupun dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Dia mengakui, persoalan terkait penyelewengan pajak tidak hanya terjadi di internal Ditjen Pajak, tapi juga masih ditemukan kasus penyelewengan pajak yang dilakukan pengusaha.
“Akan kami ungkap satu per satu supaya masyarakat sadar bahwa kasus seperti itu, adanya tax gap atau kekurangan pembayaran pajak, merugikan negara.Padahal kalau penerimaan negara lebih baik itu kanbisa membantu pengentasan kemiskinan, serta menyejahterakan bangsa dan masyarakat,” tandasnya. Agus mengungkapkan, nilai tax gap yang ditemukan cukup besar.Nilai itu seharusnya bisa menyumbang penerimaan negara lebih maksimal.
Namun, dia tidak memaparkan besaran penghitungan nilai tax gap yang dimaksud. Pengemplang pajak yang merugikan keuangan negara jelas melanggar pidana. “Kalau menerbitkan faktur pajak bermasalah, tentu akan kami tindak dan bawa pengadilan,” ucapnya. Dia mencontohkan, salah satu tindakan tegas yang sudah ditindaklanjuti terkait pengemplang pajak melibatkan PT Sinar Terang Sentosa Jaya (STSJ).
Dia mengatakan,pihak STSJ dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran terbukti melakukan penipuan faktur pajak yang merugikan negara sekitar Rp2,2 miliar. Dari hasil Penyidikan tindak pidana pajak yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara, pengusaha Subandi Budiman alias Aban, salah satu Direktur PT STSJ, dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas penerbitan faktur pajak fiktif.
“Untuk disebut faktur pajak yang tidak bermasalah, seharusnya faktur pajak menyertai transaksi penjualan. Perusahaan pabrikasi yang menjual barang ke perusahaan pembeli barang produksi tadi seharusnya membayarkan uang penjualan kepada pihak yang menjual, diikuti pihak penjual dengan adanya penerbitan faktur pajak,” papar Kabid Pemeriksaan, Penagihan, dan Penyidikan Pajak Kanwil Pajak Jakarta Utara Edward Sianipar di tempat yang sama.
Masih banyaknya ditemukan kasus penyelewengan pajak yang merugikan negara diakui menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Dia berjanji mengusut wajib pajak lain jika diindikasikan melakukan tindak pidana penyelewengan pajak
No comments:
Post a Comment