Monday, 14 March 2011

Aturan Pembebasan Pajak Siap Tahun Ini

Harian Kompas, 12 Maret 2011
Nusa Dua, Kompas - Pemerintah memastikan segera memberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak kepada industri tertentu. Keputusan Menteri Keuangan untuk mengatur keringanan pajak bagi industri sedang dalam tahap finalisasi, yang akan selesai tahun ini.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Himawan Hariyoga menyampaikan hal itu dalam jumpa pers konferensi Coping with Asia’s Large Capital Inflows in a Multispeed Global Economy di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/3).
Dalam perbaikan sistem insentif untuk investasi, kata Himawan, pemerintah merencanakan pembebasan pajak. Hal ini merupakan salah satu cara menciptakan iklim investasi jangka panjang di Indonesia.
Payung hukum untuk pembebasan pajak sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak.
Langkah lain berupa memperbaiki fasilitas investasi, antara lain memperkuat kapasitas dan pelayanan terpadu satu pintu. ”Saat ini ada 33 tempat pelayanan satu pintu di tiap provinsi, sedangkan diusahakan membangun di 497 kabupaten/kota,” kata Himawan.
Sementara itu, di Jakarta pemerintah berupaya menertibkan lalu lintas barang dan jasa dari dan ke kawasan perdagangan bebas (FTZ) agar tidak ada potensi perpajakan yang hilang. Penertiban ini dilakukan dengan pengkajian ulang Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai di FTZ.
”Tidak ada perubahan konsepsi perpajakan dalam mengkaji ulang peraturan pemerintah itu. Namun, akan ada pengaturan tentang perpajakan atas barang dan jasa yang berasal dari dan ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP). Lalu dua sektor yang akan dikaji perpajakannya, yakni sektor telekomunikasi dan penerbangan,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 juga akan mengatur tentang aturan batas waktu pengiriman barang dari kawasan perdagangan bebas itu.

No comments:

Post a Comment