Kontanonline.com, 23 Maret 2011
JAKARTA. Setelah sekian lama melakukan pemeriksaan terhadap kasus-kasus pajak Gayus Tambunan, akhirnya tim gabungan memutuskan untuk mengembalikan 74 berkas wajib pajak dari 151 perusahaan yang diperiksa kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, berkas para wajib pajak itu dikembalikan karena tak ditemukan dugaan awal unsur pidana dan korupsi. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap 74 wajib pajak tersebut telah selesai. "Adapun 77 perusahaan lainnya, pemeriksaannya masih terus berjalan," kata Boy, kemarin (22/3).
Walaupun demikian, bukan berarti 74 wajib pajak itu bisa menarik nafas lega. Pasalnya, tim gabungan menemukan beberapa perusahaan itu terindikasi melakukan pelanggaran perpajakan. Cuma, Boy tak mengungkapkan, berapa wajib pajak yang terindikasi melakukan pelanggaran. "Tim sudah meminta Ditjen Pajak untuk melakukan langkah-langkah pendalaman terhadap sejumlah perkara perpajakan mereka tersebut," katanya.
Jika dalam proses pendalaman oleh Ditjen Pajak ditemukan ada tindak pidana, bukan tidak mungkin berkasnya ditangani kembali oleh tim ini. "Misalnya, jika penyidik menemukan suap yang dilakukan wajib pajak, tim akan meminta kembali berkas tersebut," katanya.
Cuma, sejauh ini, indikasi pelanggaran yang ditemukan terhadap 74 wajib pajak itu adalah pelanggaran perpajakan. Termasuk dalam berkas yang dikembalikan itu, berkas 19 perusahaan yang ditangani Gayus yang sempat menjadi fokus tim gabungan.
Sebelumnya, dari 151 perusahaan, tim menemukan ada 44 perusahaan yang sempat ditangani Gayus semasa bertugas sebagai Tenaga Penelaah Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dari 44 wajib pajak, ada 19 perusahaan yang sempat menjadi fokus. Tim menemukan 35 perkara keberatan dan banding dari 19 perusahaan itu. Dari 19 perusahaan itu, ada lima perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Boy mengungkapkan, tim sudah memeriksa saksi kunci perkara lima perusahaan itu. Saksi ini, lanjut Boy berpotensi menjadi tersangka. "Ini masih didalami," pungkasnya.
Tim gabungan sendiri melibatkan Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat Pemeriksaan, dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Biro Hukum Kementerian Keuangan, serta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho mengungkapkan, tim memeriksa proses keberatan dan banding dari perusahaan tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur. Kalau ternyata tim menemukan ada prosedur yang tidak sesuai, tim akan memeriksa kewajiban pajak perusahaan yang bersangkutan.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjamin, pemeriksaan tidak akan melanggar ketentuan kerahasiaan wajib pajak seperti pada Undang-Undang Pajak.
No comments:
Post a Comment