Koran Jakarta, 9 Maret 2011
JAKARTA – Dirjen Pajak Fuad Rahmany menjamin tidak akan ada kebocoran lagi dari semua setoran wajib pajak karena secara otomatis langsung masuk ke kas negara melalui sistem perbankan. Jaminan itu seiring dengan serangkaian perbaikan sistem di tubuh Ditjen Pajak. “Itu kita harus yakinkan pada masyarakat. Begitu Anda bayar pajak, mengikuti sistem yang ada pakai surat setoran pajak (SSP) atau menggunakan automated teller machine/ATM) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), uang itu tidak bocor lagi,” kata Fuad seusai sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) di Jakarta, Selasa (8/3).
Fuad mengatakan bukti kalau pajak tidak bocor terlihat pada 2010 lalu, jumlah setoran pajak hampir mencapai 606 triliun rupiah dan semuanya digunakan untuk belanja negara. “Kita menghargai masyarakat yang menyerahkan SPT dan bayar pajak meski dengan segala macam ada kasus-kasus pajak, ada mafi a pajak. Tentunya kita akan memperbaiki diri, sistem perpajakan diperbaiki terus, dan kita tingkatkan akuntabilitasnya dan juga pertanggungjawaban pada masyarakat,” katanya.
Pada 2011 rencana penerimaan pajak seperti yang diproyeksikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 708,9 triliun rupiah atau 64,15 persen dari total penerimaan negara. Dia berjanji terus melakukan reformasi sistem pemungutan perpajakan yang selaras dengan dinamika perekonomian dan dunia usaha agar terwujud sistem perpajakan yang adil. Upaya reformasi itu, antara lain modernisasi administrasi, reformasi kebijakan, ekstensifi kasi, serta intensifi kasi pajak.
Untuk sosialisasi pengisian SPT sendiri melibatkan 400 wajib pajak orang pribadi dari berbagai profesi. “Februari sudah saatnya menyerahkan SPT tahunan. Kita terhubung dengan 3 wilayah: Kanwil Bali, Papua, dan Sumut,” katanya. Papua, katanya, diberi perlakukan khusus dalam menyampaikan SPT karena lokasinya jauh dan sulit dijangkau. Kejar Aset Salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak seperti dikatakan Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak, Syarifuddin Alsjah, yakni bertukar informasi soal pajak dengan 8 wilayah yurisdiksi yang membebaskan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Tujuannya untuk mengejar pengusaha Indonesia yang menyimpan aset di wilayah tersebut. “Untuk negara-negara lain yang belum exchange information, kita sedang upayakan yang dulunya tax haven itu 8 yurisdiksi,” kata Syarifuddin. Delapan kawasan tersebut adalah Jersey, Isle of Man, Guernsey, Cayman Island, Bahamas, Costa Rica, Bermuda, dan San Marino.
No comments:
Post a Comment