mediaindonesia.com, 10 Maret 2011
JAKARTA--MICOM: Anggota Badan Anggaran DPR RI, Bambang Soesatyo mengungkapkan, berdasarkan analisis berbagai kalangan, pihaknya memperkirakan pencurian pajak oleh kelompok mafia mendekati jumlah Rp300 hingga Rp400 triliun per tahun.
"Usul penggunaan hak angket mafia pajak DPR RI sesungguhnya untuk menyelidik dan memerangi `mafia pajak`," katanya di Jakarta, Kamis (10/3).
Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, selain menyelidik, penggunaan hak angket DPR RI itu sebenarnya juga bertujuan menimbulkan efek jera bagi pelaku penggelapan pajak, baik terhadap wajib pajak (WP) maupun pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Sekarang, kalau memang proses hukum biasa diyakini dapat menimbulkan efek jera bagi para mafia pajak, efek jera itu harus dibuktikan dengan dua indikator yang muncul akibat dua aksi konkret," ujarnya.
Pertama, menurutnya, pendapatan negara dari pajak untuk 2011 harus memenuhi target APBN atau APBN-P 2011.
Kedua, peningkatan kontribusi pajak bagi APBN tahun mendatang harus jauh lebih besar dari 2011 atau 2010.
No comments:
Post a Comment