Sunday, 5 December 2010

wartegpun kena pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Atas nama pengelola warung tegal (warteg), Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) menolak kebijakan baru Pemrov DKI yang akan memungut pajak 10 persen dari pengusaha warteg yang beromzet Rp 167.000 per hari.
Sekjen Kowarteg, Imam Sofyan menilai, kebijakan baru Pemrov DKI tersebut hanya memiskinkan masyarakat miskin. "Masyarakat yang sudah marjinal akan semakin termarjinalkan. Warteg menolak rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak warteg dan warung-warung lain," kata Imam dalam sebuah diskusi yang digelar Petisi 28, Jakarta, Minggu (5/12/2010).
Dikatakan Imam, dilihat dari sejarahnya, warteg sejak awal memang identik dengan rakyat kecil. Sebagian besar pelanggan warteg adalah golongan masyarakat menengah ke bawah. Dengan demikian, lanjutnya, jika warteg dikenakan pajak, maka akan berimbas kepada konsumennya yang rata-rata rakyat kecil. "Ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar bahwa masyarakat miskin harus dlindungi negara," ujar Imam.

No comments:

Post a Comment