Pajak merupakan pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak. Penguasaan terhadap peraturan perpajakan tentu akan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan.
Sistem Self assesment memberikan kepercayaan terhadap Wajib Pajak secara penuh untuk menghitng, memotong, dan memperhitungkan, menyeto, dan melaporkan besarnya pajak terutang sesuai dengan peraturan perundang undangan perpajakan. Dalam sistem ini diharapkan Wajib Pajak memiliki kesadaran terhadap kewajibannya, kejujur dalam menghitung pajaknya, memiliki hasrat atau keinginan yang baik untuk menghitung pajak, dan disiplin dalam menjalankan peraturan perundang undangan perpajakan.
PPh adalah Pajak Penghasilan.Untuk di kenakan PPh harus memenuhi 3 kriteria:
1. Penghasilan harus Objek Pajak
2. Penerima Penghasilan adalah Subjek Pajak, baik SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri) maupun SPLN(Subjek Pajak Luar Negeri).
3. Diterima (Cash Basis), atau di peroleh (Acrual Basis) dalam tahun pajak yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment