Friday, 10 December 2010

Seputar Pajak Warteg

Kalau Warteg Dipajakin, Warga Miskin DKI Nambah 3,5 Persen
rakyatmerdekaonline.com, 10 Desember 2010
RMOL.Penundaan pengenaan pajak bagi warung Tegal (warteg) di Ibukota Jakarta, dinilai belum melegakan. Sebab, sewaktu-waktu kebijakan ini bisa saja diterapkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepertinya lupa, setiap kenaikan harga barang, terutama bahan makanan sebesar 10 persen, akan menambah tingkat kemiskinan sebesar 3,5 persen.
Hal ini diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta Djan Faridz. “Apakah bisa disebut adil pe­r­aturan tersebut? Atau justru per­aturan tersebut akan ikut me­naik­kan tingkat kemiskinan, meng­ingat yang melakukan konsumsi atas warteg adalah rakyat kecil,” sentil Faridz di Jakarta, kemarin.
Padahal,  lanjut Faridz, potensi ke­hi­langan bakal lebih besar di­ban­ding hasil yang didapat. Iba­rat pe­patah, kuman di sebe­rang laut­an tampak, gajah di pelu­puk mata malah sebaliknya.
“Per­tambahan potensi sebesar Rp 50 miliar, jelas tidak signifi­kan di­ban­ding poten­si kehilangan aki­bat tidak jalan­nya sistem on­line. Peneri­maan PB1 (pajak ba­ngunan 1-red ) me­nurut saya akan mencapai tiga kali lipat bila sis­tem online dija­lankan,” urainya.
Sebelumnya diberitakan, sete­lah dinilai tidak memiliki empati ter­hadap rakyat miskin, Pemprov DKI Ja­karta akhirnya menunda pember­lakuan pungutan pajak sebesar 10 persen terhadap pe­ngu­saha war­teg. Rancangan ini belum me­masuki tahap finalisasi, karena pemprov akan mengem­balikan draft rancangan pajak tersebut ke Badan Legislasi Dae­rah (Baleg­da).
Menurut Gubernur DKI Jakar­ta Fauzi Bowo, keputusan me­nun­da penerapan pajak yang ren­cananya diberlakukan 1 Januari mendatang, diambil lantaran pe­merintah mempertimbang­kan efek sosial dan ekonomi yang akan terjadi, jika keputusan ter­sebut diberlakukan awal ta­hun ini (Rakyat Merdeka, 8/12).
Bila penerimaan target peneri­maan PB1 atas hotel, restoran dan hiburan tahun 2010 yang to­talnya sebesar Rp 1,690 triliun, lanjut Faridz, seharusnya dapat te­rea­lisasi hingga mencapai angka sebesar Rp 5,070 triliun. Fakta ini dia nilai sangat ironis dan me­nyedihkan, jika selama sekitar dua tahun sejak sistem on­line untuk PB1 mulai diper­ke­nalkan, baru terdapat 240 wajib yang ber­partisipasi.
Sistem wajib pajak on­line ada­lah sistem aplikasi sebagai ba­gian sistem informasi perpajak­an di lingkungan kantor Direk­torat Jen­­deral Pajak berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan pe­rangkat komuni­kasi data yang digunakan untuk mengelola pro­ses pendaftaran wajib pajak.
Faridz mengaku memahami wacana Pemda DKI untuk me­nge­nakan pajak atas usaha war­teg, se­pertinya sebagai upaya in­ten­si­fikasi penerimaan pajak me­lalui penerimaan pajak daerah.
Se­be­lumnya, Kepala Bi­dang Peraturan dan Pe­nyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Ja­karta Arif Susilo menyatakan, bila pajak war­­teg diterapkan, potensi pen­dapatan pa­jak akan ber­tambah Rp 50 mi­liar dengan ca­tatan ada seki­tar 2 ribu war­teg di Jakarta.
Faridz membandingkan antara po­tensi penerimaan pajak warteg dengan pajak on­line apa­bila dite­rapkan, yang masing-ma­sing se­besar Rp 50 miliar dan Rp 3,380 triliun potensi kehilangan pe­nerimaan. “Itu hanya 1,48 per­sen,” katanya.
Masih kata Faridz, dia bukan­nya tidak setuju atas UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang me­ngatakan, bagi usaha penyedia ma­kanan dan minuman yang me­miliki penghasilan Rp 60 juta per tahun atau sekitar Rp 5 juta per bulan atau sekitar Rp 167 ribu per hari, akan dikenakan pajak 10 persen bagi pe­ngun­jung rumah ma­kan tersebut, ter­masuk warteg.
“Yang perlu dikaji terlebih da­hulu adalah siapa kon­­su­men war­teg. Jangan bicara keadil­an, bila kebijakan yang di­ambil justru menyengsarakan rak­yat. Me­mang bukan pedagang yang akan mem­bayar pajak ter­se­but, me­lainkan si pembeli. Kita ta­hu, konsumen war­teg 95 per­sennya adalah rakyat kecil yang ber­penghasilan rendah atau kala­ngan menengah ke ba­wah,” jelasnya.
Faridz mengingat­kan, seharus­nya pemprov menya­dari, masih banyak potensi pene­ri­maan yang sampai sekarang be­lum digali maksimal seperti pajak hotel, restoran dan hiburan. Pene­rimaan sektor inilah yang menu­rut­nya harus diintensifkan. Bukan ma­lah sebaliknya, urusan pajak war­­teg yang jelas tidak ter­lalu sig­ni­fikan penerimaannya.

No comments:

Post a Comment