RAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 124/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 426/KMK.03/2010
DAN PEMINDAHAN PENGELOLAAN BERKAS PENGAWASAN ATAS
PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
KE KAWASAN BEBAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 124/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 426/KMK.03/2010
DAN PEMINDAHAN PENGELOLAAN BERKAS PENGAWASAN ATAS
PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
KE KAWASAN BEBAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2010 tanggal 2 November 2010 tentang Penugasan Kepada Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun, bersama ini disampaikan Salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dimaksud, yang pada intinya mengatur hal sebagai berikut.
- Penunjukan Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas dalam rangka endorsement serta melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan dalam rangka endorsement di lingkungan Kawasan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana diatur pada Diktum KETIGA.
- Pencabutan KMK Nomor 140/KMK.03/2009 tentang Penugasan Kepala Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana diatur pada Diktum KEENAM.
- KMK dimaksud ditetapkan pada tanggal 2 November 2010 dan mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan sebagaimana diatur pada Diktum KETUJUH, yaitu tanggal 2 Desember 2010.
Berkenaan dengan pemindahan pelaksanaan endorsement dalam rangka pengawasan atas pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Batam, Bintan, dan karimun dari Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Bintan ke Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Madya Batam yang ditugaskan, perlu diatur tata cara pemindahan sebagai berikut.
- Pemindahan pelaksanaan endorsement adalah dari KPP Pratama Bintan (sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2009) ke KPP Madya Batam.
- Pelaksanaan perekaman, pembuatan register harian penerimaan, pembuatan register harian perekaman, dan pembuatan laporan analisis arus keluar-masuk barang sehubungan pelaksanaan pengelolaan endorsement sampai dengan tanggal 01 Desember 2010 menjadi tanggung jawab KPP Pratama Bintan.
- Dalam hal terdapat pekerjaan pengelolaan endorsement yang belum selesai pada tanggal 01 Desember 2010, KPP Pratama Bintan mengumpulkan berkas dan dokumen-dokumen terkait dan membuat rekapitulasinya serta menyampaikan kepada KPP Madya Batam.
- Penyampaian berkas dan rekapitulasi pekerjaan endorsement yang belum selesai menggunakan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Belum Selesai sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran ini.
- Penyampaian berkas pengawasan menggunakan Berita Acara Serah Terima Berkas Pengawasan Pelaksanaan Endorsement sebagaimana pada Lampiran 11 Surat Edaran ini.
- Berkas pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 5 adalah seluruh dokumen yang dihasilkan dan diadministrasikan berkenaan dengan pelaksanaan tugas endorsement,perekaman, pemberkasan, dan analisis dokumen pemberitahuan pabean di Kawasan Bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 dan perubahannya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2009.
- Saat penyampaian berkas dan rekapitulasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada butir 4 dan penyampaian berkas pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 5 adalah paling lambat tanggal 01 Desember 2010.
- Pelaksanaan perekaman, pembuatan register harian penerimaan, pembuatan register harian perekaman, dan pembuatan laporan analisis arus keluar-masuk barang sehubungan pelaksanaan pengelolaan endorsement mulai tanggal 02 Desember 2010 menjadi tanggung jawab KPP Madya Batam.
- Demi menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak dalam masa peralihan pengelolaan endorsement ini, Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau diminta untuk menugaskan Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Bintan untuk melakukan pendampingan kepada Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Batam yang ditugaskan untuk melaksanakan pengelolaan endorsement sampai dengan batas waktu tertentu.
Demikian untuk untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
No comments:
Post a Comment