Sunday, 12 December 2010

PTKP

PERBANDINGAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK BARU DENGAN SEKARANG

Ketentuan Sekarang (Sampai dengan 31 Desember 2008) :
KMK Nomor: 137/PMK.03/2005

• Diri Sendiri Rp.13,2 juta
• Tambahan WP Kawin Rp. 1,2 juta
• Tambahan Istri Bekerja Rp.13,2 juta
• Tambahan Tanggungan Rp. 1,2 juta
(Maksimal 3 orang)





Keputusan Perubahan (Mulai Berlaku 1 Januari 2009):

• Diri Sendiri Rp. 15,84 juta
• Tambahan WP Kawin Rp. 1,32 juta
• Tambahan Istri Bekerja Rp. 15,84 juta
• Tambahan Tanggungan Rp. 1,32 juta
(Maksimal 3 orang)

No comments:

Post a Comment