PERBANDINGAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK BARU DENGAN SEKARANG
Ketentuan Sekarang (Sampai dengan 31 Desember 2008) :
KMK Nomor: 137/PMK.03/2005
• Diri Sendiri Rp.13,2 juta
• Tambahan WP Kawin Rp. 1,2 juta
• Tambahan Istri Bekerja Rp.13,2 juta
• Tambahan Tanggungan Rp. 1,2 juta
(Maksimal 3 orang)
Keputusan Perubahan (Mulai Berlaku 1 Januari 2009):
• Diri Sendiri Rp. 15,84 juta
• Tambahan WP Kawin Rp. 1,32 juta
• Tambahan Istri Bekerja Rp. 15,84 juta
• Tambahan Tanggungan Rp. 1,32 juta
(Maksimal 3 orang)
No comments:
Post a Comment