Wednesday, 8 December 2010

Masih seputar pajak warteg

INILAH.COM, Jakarta - Berdasarkan penelitian, setiap kenaikan harga barang terutama bahan makanan sebesar 10 persen akan menaikan tingkat kemiskinan sebesar 3,5 persen. Apabila warteg di Jakarta dikenakan pajak 10 persen maka tingkat kemiskinan di Jakarta akan meningkat.

Hal itu dikatakan anggota DPD asal DKI Jakarta, Djan Faridz kepada INILAH.COM, Rabu (8/12/2010).
Paraturan tersebut, lanjut dia, tentu akan ikut menaikan tingkat kemiskinan mengingat yang melakukan konsumsi atas warteg adalah rakyat kecil.

Pemrov DKI seharusnya menyadari masih banyak potensi penerimaan yang sampai saat ini belum digali secara maksimal seperti pajak hotel, restoran, hiburan bahkan pajak parkir.

"Penerimaan dari sektor inilah yang harus di intensifkan bukan malah sebaliknya urusan pajak warteg yang jelas tidak terlalu signifikan penerimaannya," tegas Djan.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaannya, pembayaran pajak penerimaan daerah adalah bersifat sistem 'Self Assesment' di mana sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Artinya, sambung dia, jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jadi, jika wajib pajak telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar serta melaporkan dalam surat pemberitahuan maka tidak perlu diberikan Surat Ketetapan Pajak ataupun Surat Tagihan Pajak.

Mengacu pada sistem 'Self Assessment' maka seharusnya wajib pajak itu tidak akan diperiksa apabila yang bersangkutan melaksanakan perhitungan pajak secara benar dan menurut undang-undang.

No comments:

Post a Comment