Friday, 4 February 2011

Sanksi bagi Pegawai Pajak

Harian Kompas, 4 Februari 2011
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menerbitkan aturan baru yang menegaskan sanksi bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menyalahi aturan sebagai bentuk perlindungan untuk wajib pajak. Aparat pajak tidak hanya diancam sanksi kepegawaian, tetapi juga oleh sanksi pidana umum dan tindak pidana korupsi. ”Dengan adanya aturan tersebut, tidak berarti pemerintah akan main tangkap (aparat pajak). Anggapan itu membuat aparat pajak menjadi takut. Tentu tidak begitu. Ini kan hanya pengungkapan dan penegasan kembali Pasal 36 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Rabu (2/2). Aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/KMK.03/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengenaan Sanksi Sesuai Peraturan Pasal 36A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

No comments:

Post a Comment