Saturday, 19 February 2011

Mafia Pajak , Satgas Mafia Hukum Belum Bisa Bongkar Harta Gayus

Koran Jakarta, 17 Februari 2011
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 42 transaksi keuangan mencurigakan milik pegawai Ditjen Pajak. Berdasarkan data yang dimiliki PPATK, transaksi keuangan tersebut dianggap tidak wajar. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan langsung dari Dirjen Pajak. “Kami menemukan adanya transaksi mencurigakan di Dirjen Pajak. Ada sekitar 42 transaksi keuangan yang kami anggap tidak wajar,” papar Ketua PPATK Yunus Husein saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).

Hanya saja, Yunus mengatakan, pihaknya tidak berwenang membuka nama-nama orang yang memiliki rekening tersebut. “Kami tidak bisa spesifik soal itu. Itu kesulitan kami, kami tidak bisa menyebut orangnya,” terangnya. Namun, dia mengungkapkan, dari hasil temuan timnya, salah satu pegawai melakukan transaksi dengan nilai fantastis. “Dari penelusuran 3.000 rekening pegawai Ditjen Pajak yang kami lakukan, ada yang memiliki nilai transaksi 27 miliar rupiah,” papar Yunus. Rata-rata pegawai pajak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yakni berkisar dari 500 juta rupiah hingga 7 miliar rupiah.

Menurutnya, dari penelusuran, pihaknya menemukan modus para pegawai pajak tersebut dengan melakukan transaksi melalui orang-orang terdekat mereka. “Ada yang melalui anak-istri mereka dengan membeli unit link, reksa dana, biasanya unit link,” paparnya. Meski enggan mengungkap nama-nama para pemilik rekening mencurigakan tersebut, Yunus mengatakan, mereaka berasal dari kalangan bervariasi. “Dari eselon tiga ada, seperti Gayus ada, dari direktur juga ada,” paparnya.

Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin meminta PPATK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menyelidiki rekening mencurigakan tersebut. “Kami minta PPATK implementasikan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Selain itu, PPATK harus mengoptimalkan dan menganalisis semua transaksi yang mencurigakan agar segera difollow- up tanpa terkecuali,” papar Azis. Harta Gayus Di tempat terpisah, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) mengakui pihaknya hingga saat ini belum bisa mengetahui pasti jumlah harta kekayaan Gayus.

“Berkaitan dengan jumlah uang memang belum diketahui sampai sekarang persisnya berapa. Yang sudah diketahui uang yang ada di safe deposit box yang sudah dibuka. Yang lain saya yakin masih ada dan sedang dilacak PPATK,” kata Ketua Satgas PMH Kuntoro Mangkusubroto di kantor Satgas di Jakarta, Rabu. Kuntoro mengatakan dana yang dimiliki oleh Gayus diperkirakan lebih dari 74 miliar rupiah yang telah disita oleh pihak kepolisian. “Bisa lebih dari 74 miliar rupiah, pasti lebih.

Masih berproses tidak bisa dijelaskan eksplisit,” lanjut Kuntoro. Kuntoro mengatakan jajaran PPATK sudah meminta counterpart PPATK di Singapura, Amerika Serikat, Malaysia, dan Makau. Namun counterpart PPATK tersebut menyatakan bahwa data yang diminta PPATK tidak ada dalam basis data mereka. Mereka kemudian meminta agar PPATK mengirimkan spesifik pelacakan rekening yang diinginkan. “Jadi masih proses, misalnya jumlah uang, denominasi, dan nomor serial,” kata Kuntoro.

Meski dana Gayus masih gelap, Kuntoro mengatakan keterbukaan di Kementerian Keuangan terbilang sudah cukup bagus, yaitu membuka data pajak 151 perusahaan yang ditangani Gayus kepada kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuntoro mengatakan sebulan setelah inpres terbit, pihaknya telah menyampaikan dua kali laporan pelaksanaan inpres kepada Presiden Yudhoyono.

Diketahui, pelaksanaan inpres ini dilakukan di bawah koordinasi Wapres Boediono di bawah pengawasan Satgas PMH. Sementara itu, anggota Satgas Mas Ahmad Santosa mengatakan data 151 wajib pajak sedang dikaji dan dianali sis oleh kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sekarang sedang berjalan,” kata Mas Ahmad yang akrab dipanggil Ota.

No comments:

Post a Comment