PENGERTIAN
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen
2. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak2 yang berkepentingan.
3. Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang di keluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Tanda Tangan adalah tanda tangan sebagai mana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
5. Pemeteraian Kemudian adalah suatu car apelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
6. Pejabat Pos adalah Pejabat PT. Pos dan Giro yang dserahi tugas melayani pemeteraian kemudian.
Dasar Hukum pengenaan Bea Meterai adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 atau sering juga disebut Undang-undang Bea Meterai. Selain itu untuk mengatur pelaksanaannya, Telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang di kenakan Bea Meterai.
Sebab-sebab dikeluarkannnya UU No 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai
1. Agar lebih sempurna dan sederhana (Hanya terdiri dari 7 bab, 18 Pasal)
2. Lebih mudah dikenakan karena hanya mengenal 1 (satu) jenis Bea Meterai tetap, yaitu Rp. 6.000,00 dan Rp 3.000,00
3. Objek lebih luas.
Prinsip Umum Pemungutan atau Pengenaan Bea Meterai
1. Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen)
2. Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai.
3. Rangkap/tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan aslinya.
Tarif Bea Meterai Rp. 6.000,00 Dikenakan Atas Dokumen:
1. Surat Perjanjian dan surat2 lainya (antara lain: surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai pernbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat peradata.
2. Akta-akta Notaris beserta salinannya.
3. Akta-akta PPAT termasuk rangkap2nya
4. Surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
5. Surat2 Berharga seperti wesel, promes, dan askep yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
7. Dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
Tarif Bea Meterai RP. 3.000,00 Dikenakan Atas Dokumen:
1. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebigh dari Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidaklebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
2. Surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
4. Cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun.
No comments:
Post a Comment