Friday, 25 March 2011

Makro Ekonomi , Pemerintah Juga Berencana Memangkas Pajak

Koran Jakarta, 24 Maret 2011
LONDON – Gara-gara resesi ekonomi Inggris yang semakin menggila, membuat pemerintah Inggris segera merevisi pertumbuhan ekonomi pada 2011. Mereka pun akhirnya menetapkan bahwa pertumbuhan ekonomi di tahun ini sebesar 1,7 persen dari target semula yang direncanakan sebesar 2,1 persen. Sedangkan untuk 2012 pertumbuhan ekonomi dipatok 2,5 persen. Sebelumnya, penetapan revisi pertumbuhan ekonomi Inggris mengalami sedikit perbedaan dengan jajak pendapat yang dilakukan sejumlah kalangan ekonom yang dikumpulkan oleh Reuters.

Mereka memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi itu hanya mencapai 1,6 persen di 2011. Sedangkan pada 2012 angka pertumbuhan dipatok sebesar 2,2 persen. “Dengan perubahan target tersebut, diperkirakan inflasi di Inggris maksimal akan menembus 5 persen tahun ini. Sedangkan di 2012, infl asi kemungkinan bertambah sebesar 2,5 persen. Sementara bankbank di Inggris hanya menargetkan pertambahan infl asi sebesar 2 persen,” kata Menteri Keuangan Inggris George Osborne, Rabu (23/3), di London.

Sebelumnya, Osborne juga sudah merevisi laporan anggaran tahunan dan menyerahkannya kepada parlemen Inggris untuk dibahas pada hari ini. Dalam laporan tersebut Osborne berjanji akan memulihkan resesi Inggris melalui rencana pemotongan pajak. Terkait dengan hal itu, sejumlah analis berharap laporan anggaran tersebut mampu mendorong pertumbuhan Inggris di tengah resesi yang menghimpit.

Untuk itu, mereka yakin bahwa laporan itu sudah disusun dengan pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan ketegangan dan membuat Inggris kembali terpuruk. “Pemerintah menjanjikan ‘pro-pertumbuhan’ anggaran, seperti mencantumkan ukuran pajak kecil,” kata analis Ekonomi Kapital, Jonathan Loynes, di London. Asal tahu saja, pajak gaji pegawai di Inggris berkisar 600 poundsterling atau sekitar 692 Euro, sepadan dengan 980 dollar AS. Setidaknya terdapat sekitar 250 ribu wajib pajak yang menyetorkan pendapatan mereka, demikian dalam keterangan yang diterima pers.

Meski demikian, Osborne malah menaikkan pajak penghasilan warga Inggris sejak awal tahun lalu menjadi sebesar 20 persen yang semula besaran pajak hanya 17,5 persen. Akan Konsisten Para ekonom sepakat, Osborne akan konsisten pada rencana pemotongan pajak tersebut. “Ada sedikit ruang bagi perwakilan (konselor) untuk mengalah pada potongan anggaran belanja negara,” kata Daiwa, Ekonom Hetal Mehta kepada AFP. “Saya tidak yakin mereka dapat menyimpang karena banyaknya prosedur yang musti dilalui,” sambungnya lagi.

Saat pemilihan umum tahun lalu, Osborne mengumumkan rencana untuk memangkas pengeluaran hingga miliaran pondsterling demi menutup defi sit anggaran. Hal itu pun lantas memicu resesi di negeri itu. Konsulat Inggris kembali mengingatkan bahwa target pinjaman pada 2011 yang sudah ditetapkan adalah sebesar 148,5 miliar poundsterling atau setara dengan 243 miliar dollar AS. Meski demikian, sampai dengan Februari lalu pinjaman di sektor publik sudah menyentuh angka 11,8 miliar poundsterling di Februari. Akibatnya, sektor publik mengalami defi sit anggaran.

Asal tahu saja, inflasi Inggris sepanjang bulan Februari menembus 4,4 persen dari inflasi bulan Januari yang hanya mencapai 4 persen. Padahal sebelumnya kalangan ekonomi memperkirakan inflasi Inggris hanya mencapai 4,2 persen. Tentunya, kenaikan inflasi itu cukup pesat sejak intervensi Bank Sentral Inggris dalam menaikkan suku bunga bank pada beberapa pekan terakhir ini. Kenaikan infl asi sebesar 0,4 persen itu merupakan kenaikan infl asi tertinggi sejak Oktober 2008.

Wednesday, 23 March 2011

74 perusahaan wajib pajak yang diperiksa Gayus sudah bisa melenggang

Kontanonline.com, 23 Maret 2011
JAKARTA. Setelah sekian lama melakukan pemeriksaan terhadap kasus-kasus pajak Gayus Tambunan, akhirnya tim gabungan memutuskan untuk mengembalikan 74 berkas wajib pajak dari 151 perusahaan yang diperiksa kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, berkas para wajib pajak itu dikembalikan karena tak ditemukan dugaan awal unsur pidana dan korupsi. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap 74 wajib pajak tersebut telah selesai. "Adapun 77 perusahaan lainnya, pemeriksaannya masih terus berjalan," kata Boy, kemarin (22/3).
Walaupun demikian, bukan berarti 74 wajib pajak itu bisa menarik nafas lega. Pasalnya, tim gabungan menemukan beberapa perusahaan itu terindikasi melakukan pelanggaran perpajakan. Cuma, Boy tak mengungkapkan, berapa wajib pajak yang terindikasi melakukan pelanggaran. "Tim sudah meminta Ditjen Pajak untuk melakukan langkah-langkah pendalaman terhadap sejumlah perkara perpajakan mereka tersebut," katanya.
Jika dalam proses pendalaman oleh Ditjen Pajak ditemukan ada tindak pidana, bukan tidak mungkin berkasnya ditangani kembali oleh tim ini. "Misalnya, jika penyidik menemukan suap yang dilakukan wajib pajak, tim akan meminta kembali berkas tersebut," katanya.
Cuma, sejauh ini, indikasi pelanggaran yang ditemukan terhadap 74 wajib pajak itu adalah pelanggaran perpajakan. Termasuk dalam berkas yang dikembalikan itu, berkas 19 perusahaan yang ditangani Gayus yang sempat menjadi fokus tim gabungan.
Sebelumnya, dari 151 perusahaan, tim menemukan ada 44 perusahaan yang sempat ditangani Gayus semasa bertugas sebagai Tenaga Penelaah Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dari 44 wajib pajak, ada 19 perusahaan yang sempat menjadi fokus. Tim menemukan 35 perkara keberatan dan banding dari 19 perusahaan itu. Dari 19 perusahaan itu, ada lima perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Boy mengungkapkan, tim sudah memeriksa saksi kunci perkara lima perusahaan itu. Saksi ini, lanjut Boy berpotensi menjadi tersangka. "Ini masih didalami," pungkasnya.
Tim gabungan sendiri melibatkan Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat Pemeriksaan, dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Biro Hukum Kementerian Keuangan, serta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho mengungkapkan, tim memeriksa proses keberatan dan banding dari perusahaan tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur. Kalau ternyata tim menemukan ada prosedur yang tidak sesuai, tim akan memeriksa kewajiban pajak perusahaan yang bersangkutan.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjamin, pemeriksaan tidak akan melanggar ketentuan kerahasiaan wajib pajak seperti pada Undang-Undang Pajak.

Monday, 21 March 2011

Bangga Bayar Pajak

Koran Jakarta, 21 Maret 2011
Judul di atas tampaknya kedengaran aneh tatkala diketahui tidak satu pun orang senang bayar pajak. Mengapa? Sejarah peradaban bangsa mengukir jelas, tidak ada satu pun orang senang atau bangga membayar pajak, namun harus dilakukan. Kita tidak pernah mendengar ungkapan yang berkata, “saya bangga membayar pajak”. Orang yang mengatakan demikian, tetap saja dirasa janggal kedengarannya. Kebanggaan membayar pajak atau memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak), masih jauh di bawah kebanggaan ketika seseorang punya banyak kartu kredit dan jenis kartu belanja lainnya.

Ketika di dalam saku atau dompet terdapat banyak jenis kartu kredit, secara sadar rasa bangga pasti muncul. Namun, ketika ada kartu NPWP dalam saku, serasa ada beban yang muncul. Inilah persoalan yang perlu dikaji, mengapa sampai seseorang belum bangga bayar pajak. Momentum bangga membayar pajak sudah saatnya dimulai dan terus diingatkan. Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketua Lembaga Tinggi dan para Menteri menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, tanggal 18 Maret 2011, penulis menilai acara tersebut menjadi momentum penting mengingatkan semua orang untuk bangga bayar pajak.

Setiap kali acara rutin penyampaian SPT dilakukan Presiden SBY dan para Menteri, saat itu pula memberikan ingatan terus bangga bayar pajak. Sejatinya, kebanggaan bayar pajak harus mengalahkan kebanggaaan lainnya, termasuk mengalahkan kebanggaan memiliki kartu-kartu jenis lainnya. Satu hal yang menarik dalam acara tersebut adalah diangkatnya tema yang menekankan pentingnya “Peran Ibu dan Anak dalam Meningkatkan Kesadaran Membayar Pajak”. Jika dikaji, tema tersebut tampak linier dengan judul tulisan ini, dengan beberapa penjelasan.

Pertama, sifat bangga tidak akan mungkin tertanam dalam diri seseorang, jika keluarga (ibu dan anak) tidak ikut merasakannya. Dengan kata lain, ayah yang bangga bayar pajak, adalah kebanggaan bagi keluarga yang di dalamnya terdapat ibu dan anak. Kedua, ibu sebagai pengatur keuangan keluarga patut diberi apresiasi ketika mendukung ayah untuk terus bayar pajak. Dan ketiga, kebanggaan suatu keluarga membayar pajak adalah kebanggaan suatu bangsa. Oleh karena suatu bangsa tidak akan terbentuk tanpa ada suatu keluarga.

Di sisi lain, kebanggaan keluarga adalah kebanggaan anak juga. Dilibatkannya anak-anak melihat prosesi penyampaian SPT oleh Presiden, menunjukkan sifat kebanggaan lain yang melihat masa depan bangsa. Masa depan bangsa ada di tangan anak. Anak yang sejak dini memahami pentingnya pajak, pada akhirnya menjadi kebanggaan bagi kebesaran suatu bangsa. Tema penyampaian SPT Tahunan oleh Presiden seperti uraian di atas, menjadi harapan lebih cepat terwujudnya keadilan dan kesejahteraan yang bisa diraih. Ibu dan anak menjadi pemicu mempercepat kondisi lebih baik tersebut.

Ini yang perlu didukung semua pihak. Bicara ibu dan anak sebenarnya bicara satu kesatuan yang dinamakan keluarga. Bicara keluarga adalah juga bicara bangsa yang terdiri dari keluarga. Budaya Indonesia menganut satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan dalam suatu keluarga. Undang-undang perpajakan pun sudah menegaskan bahwa sistem pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Artinya, penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digunakan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (Penjelasan Pasal 8 UU No 7 Tahun 1983 yang diubah dengan UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan). Jadi, keluarga sudah menjadi tujuan awal yang diinginkan pembuat undangundang. Filosofi menekankan prinsip keluarga membayar pajak sudah sangat tepat. Tidak akan mungkin suatu bangsa berpikir, tanpa suatu keluarga berpikir. Keluarga menjadi cerminan suatu bangsa.

Menghitung penghasilan keluarga bukan hanya menghitung penghasilan seorang Ayah atau kepala keluarga. Menghitung penghasilan keluarga harus juga menghitung penghasilan ibu dan juga penghasilan anak. Penghasilan keluarga adalah gunggungan (gabungan) penghasilan yang juga diterima atau diperoleh ibu dan anak. Bila seorang anak di bawah umur sudah memiliki penghasilan, misalnya karena si anak punya keahlian tertentu, atas penghasilannya harus digunggungkan dengan penghasilan Ayahnya.

Begitu pun ibu yang punya penghasilan, misalnya dari penghasilan salon atau usaha jasa tata boga (catering), atas penghasilan tersebut harus digabung dengan penghasilan Ayah. Namun dalam hal-hal tertentu (Pasal 8 ayat 2 UU Pajak Penghasilan), penghasilan ayah dan ibu bisa dikenai secara terpisah apabila : Pertama, ayah (suami) dan ibu (istri) hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; kedua, dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau ketiga, dikehendaki oleh ibu yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Dari ketentuan tersebut, UU Pajak Penghasilan secara tegas menempatkan prinsip hukum keluarga berdiri pada posisi paling tinggi. Namun tetap diberikan kemungkinan pengecualian berdasarkan UU PPh itu sendiri. Ayah sebagai kepala keluarga hanyalah tempat atau sarana menyatukan proses penghitungan pajak yang diterima suatu keluarga. Sarana penghitungan melalui Ayah, bisa saja digantikan dengan peran ibu kalau memang ibu menjadi kepala keluarga dalam suatu keluarga.

Prinsip undang-undang pajak yang menempatkan kepala keluarga melakukan pemenuhan pajak, sudah tepat. Kalau begitu, dengan melibatkan peran ibu dan anak dalam proses penyampaian SPT Tahunan PPh, harus ditegaskan sekali lagi bahwa bangga bayar pajak bukanlah suara asing atau aneh. Bangga bayar pajak adalah cerminan suara undang-undang pajak yang menjadi kesepakatan kita bersama.

Saturday, 19 March 2011

Pengemplang Pajak Dikejar

Harian Seputar Indonesia, 18 Maret 2011
JAKARTA– Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyisir pengusaha-pengusaha pengemplang pajak atau yang menerbitkan faktur pajak fiktif.

Sanksi tegas akan diberlakukan kepada para penerbit faktur pajak bermasalah tersebut. “Memang dalam penyisiran kami menemukan beberapa yang menerbitkan faktur pajak bermasalah,tapi tidak bisa disebutkan satu per satu. Namun, kami tentu akan melakukan tindakan tegas,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Utara Agus Wuryantoro di Jakarta kemarin.

Masih banyaknya kasus pengemplang pajak mendorong Ditjen Pajak di setiap wilayah untuk terus mengingatkan masyarakat agar jujur dalam membayar pajak sesuai kewajibannya ataupun dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Dia mengakui, persoalan terkait penyelewengan pajak tidak hanya terjadi di internal Ditjen Pajak, tapi juga masih ditemukan kasus penyelewengan pajak yang dilakukan pengusaha.

“Akan kami ungkap satu per satu supaya masyarakat sadar bahwa kasus seperti itu, adanya tax gap atau kekurangan pembayaran pajak, merugikan negara.Padahal kalau penerimaan negara lebih baik itu kanbisa membantu pengentasan kemiskinan, serta menyejahterakan bangsa dan masyarakat,” tandasnya. Agus mengungkapkan, nilai tax gap yang ditemukan cukup besar.Nilai itu seharusnya bisa menyumbang penerimaan negara lebih maksimal.

Namun, dia tidak memaparkan besaran penghitungan nilai tax gap yang dimaksud. Pengemplang pajak yang merugikan keuangan negara jelas melanggar pidana. “Kalau menerbitkan faktur pajak bermasalah, tentu akan kami tindak dan bawa pengadilan,” ucapnya. Dia mencontohkan, salah satu tindakan tegas yang sudah ditindaklanjuti terkait pengemplang pajak melibatkan PT Sinar Terang Sentosa Jaya (STSJ).

Dia mengatakan,pihak STSJ dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran terbukti melakukan penipuan faktur pajak yang merugikan negara sekitar Rp2,2 miliar. Dari hasil Penyidikan tindak pidana pajak yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara, pengusaha Subandi Budiman alias Aban, salah satu Direktur PT STSJ, dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas penerbitan faktur pajak fiktif.

“Untuk disebut faktur pajak yang tidak bermasalah, seharusnya faktur pajak menyertai transaksi penjualan. Perusahaan pabrikasi yang menjual barang ke perusahaan pembeli barang produksi tadi seharusnya membayarkan uang penjualan kepada pihak yang menjual, diikuti pihak penjual dengan adanya penerbitan faktur pajak,” papar Kabid Pemeriksaan, Penagihan, dan Penyidikan Pajak Kanwil Pajak Jakarta Utara Edward Sianipar di tempat yang sama.

Masih banyaknya ditemukan kasus penyelewengan pajak yang merugikan negara diakui menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Dia berjanji mengusut wajib pajak lain jika diindikasikan melakukan tindak pidana penyelewengan pajak

Wednesday, 16 March 2011

Pegawai Pajak dan Pembuktian Terbalik

Harian Kompas, 15 Maret 2011
Dalam sebulan terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memvonis empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diputus bersalah melakukan korupsi, yakni mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bahasyim Assifie, mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Ditjen Pajak Maruli Pandapotan Manurung, penelaah keberatan Humala Leonardo Napitupulu, serta pelaksana keberatan Gayus Halomoan Tambunan.
Bahasyim divonis 10 tahun penjara, Maruli 2,5 tahun, Humala 2 tahun, dan Gayus 7 tahun penjara.
Vonis terhadap empat pegawai pajak tersebut tentu harus menjadi pelajaran bagi pegawai pajak lain untuk bertindak tepat, hati-hati, cermat, jujur, dan menyeluruh dalam menangani urusan perpajakan. Bagaimanapun, penerimaan pajak tergolong rendah, sekitar Rp 850 triliun atau 12 persen dari produk domestik bruto, tetapi merupakan pendapatan utama, sekitar 77 persen dari APBN. Apalagi, negeri ini masih memerlukan dana yang besar untuk pembangunan sehingga jumlah pengangguran dan kemiskinan dapat dikurangi secara signifikan.
Proses peradilan terhadap empat abdi negara tersebut tercatat menghasilkan sejumlah langkah terobosan yang diharapkan bisa menjadi tonggak penegakan hukum ke depan.
Maruli, Humala, dan Gayus dipidana korupsi atas perkara yang sama, yakni saat menangani keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal (SAT) pada tahun 2007. Hal menarik dari perkara ini adalah ketiganya divonis bersalah karena dinilai tidak tepat, cermat, dan menyeluruh dalam memeriksa dan meneliti dokumen sehingga memutuskan menerima keberatan pajak PT SAT. Majelis hakim menilai keberatan pajak PT SAT seharusnya ditolak karena sudah sesuai ketentuan. Hakim menilai, akibat ketidakcermatan dan ketidaktelitian tersebut, negara merugi Rp 570,9 juta dan sebaliknya PT SAT diuntungkan senilai nominal tersebut.
Dalam persidangan, tidak ditemukan fakta bahwa Maruli, Humala, dan Gayus menerima hadiah atau janji atau suap dalam bentuk apa pun.
Artinya, kesalahan ketiga pegawai negeri tersebut tergolong kesalahan administratif, tetapi berdampak pada meruginya negara dan diuntungkannya pihak lain, dalam hal ini PT SAT. Oleh karena itu, menurut hakim, kesalahan ini tetap layak dipidanakan karena memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, menurut Maruli, Humala, dan Gayus, persoalan ini seharusnya tak dapat dipidanakan karena berada di wilayah administratif. Bahkan, kesalahan administratif itu pun, menurut Maruli, masih diperdebatkan karena semata merupakan perbedaan persepsi dalam membaca ketentuan umum perpajakan.
Yang pasti, keputusan hakim telah menyadarkan pegawai pajak bahwa pekerjaan mereka sangat sensitif karena menyangkut uang negara yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, jangankan memeras, menerima suap atau melakukan jenis korupsi lainnya secara sengaja, melakukan kesalahan administratif sekalipun, pegawai pajak bisa dipidana mengingat hal tersebut merugikan negara.
Pada persidangan Bahasyim, majelis hakim juga membuat terobosan, yakni menerapkan asas pembuktian terbalik untuk membuktikan apakah harta Bahasyim senilai Rp 61 miliar berasal dari hasil korupsi atau bukan. Dengan asas pembuktian terbalik, Bahasyim akhirnya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Disebut terobosan karena, menurut pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji, asas pembuktian terbalik hingga kini belum lazim digunakan dalam peradilan kasus-kasus korupsi meskipun penerapan asas itu sudah diatur dalam dua UU sekaligus, yakni UU No 20/2001 tentang Tipikor dan UU No 15/2002 tentang Pencucian Uang.
Pembuktian terbalik diperlukan karena Bahasyim didakwa melakukan pencucian uang kekayaannya senilai Rp 61 miliar. Selain itu, kekayaan sebesar itu tidak sesuai dengan profil pendapatan Bahasyim sebagai pegawai negeri dengan gaji sekitar Rp 30 juta per bulan.
Penerapan asas tersebut oleh majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono terbukti efektif. Bahasyim tak mampu meyakinkan bahwa hartanya bukan berasal dari hasil korupsi. Bahasyim berdalih kekayaannya merupakan akumulasi keuntungan berbagai bisnis yang dijalaninya sejak tahun 1972. Bisnis-bisnis tersebut antara lain cuci cetak foto, jual beli tanah dan mobil, serta penyertaan modal pada sejumlah perusahaan. Namun, Bahasyim tak mampu menunjukkan dokumen-dokumen terkait usahanya tersebut. Dalam persidangan, Bahasyim mencoba menunjukkan dokumen mengenai kerja sama bisnis hiburan, restoran, dan kosmetik di Filipina dan China.
Namun, dokumen itu diragukan hakim karena hanya menjelaskan bahwa Bahasyim pernah memiliki usaha di sana. Itu pun ditandatangani setelah perkaranya disidangkan. Bahasyim tidak bisa menunjukkan dokumen kontrak kerja sama, dokumen penyertaan modal, dan bukti serah terima keuntungan dari bisnis-bisnisnya tersebut.
Hakim makin yakin kekayaan Bahasyim berasal dari hasil korupsi karena Bahasyim tak pernah melaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Harta kekayaan yang dilaporkan Bahasyim hanya sekitar Rp 10,12 miliar. Selain itu, Bahasyim pun terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari wajib pajak.
Jadi, para koruptor, berhati-hatilah karena kini hakim sudah tak segan-segan lagi menggunakan asas pembuktian terbalik. Apalagi Wakil Presiden Boediono pun mendorong pemakaian asas pembuktian terbalik untuk memberantas korupsi.

Monday, 14 March 2011

Aturan Pembebasan Pajak Siap Tahun Ini

Harian Kompas, 12 Maret 2011
Nusa Dua, Kompas - Pemerintah memastikan segera memberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak kepada industri tertentu. Keputusan Menteri Keuangan untuk mengatur keringanan pajak bagi industri sedang dalam tahap finalisasi, yang akan selesai tahun ini.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Himawan Hariyoga menyampaikan hal itu dalam jumpa pers konferensi Coping with Asia’s Large Capital Inflows in a Multispeed Global Economy di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/3).
Dalam perbaikan sistem insentif untuk investasi, kata Himawan, pemerintah merencanakan pembebasan pajak. Hal ini merupakan salah satu cara menciptakan iklim investasi jangka panjang di Indonesia.
Payung hukum untuk pembebasan pajak sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak.
Langkah lain berupa memperbaiki fasilitas investasi, antara lain memperkuat kapasitas dan pelayanan terpadu satu pintu. ”Saat ini ada 33 tempat pelayanan satu pintu di tiap provinsi, sedangkan diusahakan membangun di 497 kabupaten/kota,” kata Himawan.
Sementara itu, di Jakarta pemerintah berupaya menertibkan lalu lintas barang dan jasa dari dan ke kawasan perdagangan bebas (FTZ) agar tidak ada potensi perpajakan yang hilang. Penertiban ini dilakukan dengan pengkajian ulang Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai di FTZ.
”Tidak ada perubahan konsepsi perpajakan dalam mengkaji ulang peraturan pemerintah itu. Namun, akan ada pengaturan tentang perpajakan atas barang dan jasa yang berasal dari dan ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP). Lalu dua sektor yang akan dikaji perpajakannya, yakni sektor telekomunikasi dan penerbangan,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 juga akan mengatur tentang aturan batas waktu pengiriman barang dari kawasan perdagangan bebas itu.

Friday, 11 March 2011

Mafia Pajak Sikat Uang Rakyat Rp400 Triliun per Tahun

mediaindonesia.com, 10 Maret 2011
JAKARTA--MICOM: Anggota Badan Anggaran DPR RI, Bambang Soesatyo mengungkapkan, berdasarkan analisis berbagai kalangan, pihaknya memperkirakan pencurian pajak oleh kelompok mafia mendekati jumlah Rp300 hingga Rp400 triliun per tahun.

"Usul penggunaan hak angket mafia pajak DPR RI sesungguhnya untuk menyelidik dan memerangi `mafia pajak`," katanya di Jakarta, Kamis (10/3).

Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, selain menyelidik, penggunaan hak angket DPR RI itu sebenarnya juga bertujuan menimbulkan efek jera bagi pelaku penggelapan pajak, baik terhadap wajib pajak (WP) maupun pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Sekarang, kalau memang proses hukum biasa diyakini dapat menimbulkan efek jera bagi para mafia pajak, efek jera itu harus dibuktikan dengan dua indikator yang muncul akibat dua aksi konkret," ujarnya.

Pertama, menurutnya, pendapatan negara dari pajak untuk 2011 harus memenuhi target APBN atau APBN-P 2011.

Kedua, peningkatan kontribusi pajak bagi APBN tahun mendatang harus jauh lebih besar dari 2011 atau 2010.