Tuesday, 11 January 2011

PPN dan Bea Masuk Pangan Di bebaskan

PPN dan Bea Masuk Pangan Dibebaskan
Koran Jakarta, 10 Januari 2011
JAKARTA—Pemerintah memastikan sejumlah komoditas pangan akan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai dan bea masuk atas impor sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan ketahanan pangan nasional. Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam jumpa pers di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan hal tersebut sebagai langkah antisipatif agar harga komoditas stabil, tidak melambung tinggi, dan terjangkau masyarakat. “Kalau pendekatan fiskal, misalkan PPN dan bea masuk, itu akan kami bebaskan supaya tidak menekan harga lebih tinggi, kemungkinan pekan depan mulai efektif,” ujarnya.

Ia mengatakan komoditas pangan yang direncanakan bebas PPN dan bea masuk adalah be ras, terigu, kedelai, dan pa kan ternak, namun kepastian hal tersebut masih menunggu usulan dari Kementerian terkait. Menurut rencana, semua usulan komoditas harus sudah masuk pada Senin (10/1) dan Rabu (12/1) diharapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembebasan bea masuk impor itu sudah keluar.

“Kita akan lakukan kebijakan fiskal di perdagangan. Kita akan bebaskan bea masuk impor tepung terigu, kedelai, dan pakan ternak. Semua kita lakukan semua untuk stabilisasi pangan pokok kita. Gula belum termasuk (dibebaskan bea impornya). Di rapat tadi belum didiskusikan karena kita ingin petani gula kita maju produksinya,” katanya. Untuk menjamin agar pelaksanaan pembebasan BM tersebut berjalan efektif, Hatta menambahkan, pemerintah akan mengefektifkan tim stabilisasi harga yang setiap saat akan terus mengamati perkembangan global.

“Jadi policy response setiap saat dilakukan dengan melihat perkembangan global,” ujarnya. Sebelumnya, Menteri Keuang an Agus Martowardojo mengatakan pihaknya akan mempelajari semua usulan pem bebasan bea masuk dari ke menterian/lembaga (K/L) sebelum menerbitkan PMK, termasuk untuk gula. Namun, yang pasti, untuk beras sudah bisa dipastikan bebas bea masuk. “Kalau ada komponen pangan yang ingin dijaga stabilisasinya, kami di Kemenkeu sudah mengatakan kita akan dukung, tapi kalau K/L harus ajukan permohonan,” katanya.

Thursday, 6 January 2011

Hubungan Istimewa

Pada dasarnya, nilai transaksi ditentukan berdasarkan proses tawar menawar dan negosiasi antara pihak-pihak yang bertransaksi untuk mencapai keuntungan maksimal.Harga yang terjadi adalah harga pasar yang wajar. Namun, mungkin juga terjadi, nilai transaksi menjadin tidak wajar jika diantara pihak-pihak yang bertransaksi terdapat hubungan istimewa.
Salah satu motif terjadinya harga yang tidak wajar ini adalah unuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mematok harga diatas atau dibawah harga pasar wajar. Untuk mengantisipasi hal ini, Undang-undang Perpajakan memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan poengurang serta menentukan utang senagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Hubungan Kepimilikan
Hubungan istimewa karena pemilikan terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan langsung sebesar 25% atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih.

Hubungan Penguasaan
Hubugan Istimewa karena penguasaan, terjadi bila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada dibawah pengawasan yang sama baik langsung, maupun tidak langsung.

Hubungan Keluarga
Hubungan istemewa karena hubungan istemawa terjadi apabila terdapat hubungan keluarga, yaitu:
* keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
* keluara sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat;
* kelaurga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat;
* keluarga semenda dalam garis keturunanke samping saru derajat.
Dengan memperhatikan kriteria hubungan seperti tersebut di atas, pihak-pihak yang memliliki hubungan istimewa dari garis hubungan keluarga adalah anak kandung, orang tua kandung, adik kandung, kakak kandung, anak tiri, mertua,kakak ipar, dan adik ipar.

Tuesday, 4 January 2011

Sunday, 2 January 2011

Batas Waktu Penyampaian SPT

Untuk SPT Masa
* PPh Pasal 21, yang menyampaikan pemotong PPh Pasal 21, disampaiakan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
* PPh Pasal 22, yang menyampaikan Bea Cukai, disampaikan paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
* PPh Pasal 22 Bendaharawan, yang menyampaikan Bendaharawan, disampaikan paling lambat tanggal 14 setelah akhir masa pajak.
* PPh Pasal 23/26, yang menyampaikan Pemotong Pajak, disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
* PPN & PPnBM, yang menyampaikan Pengusaha Kena Pajak, disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah masa akhir pajak.
* Bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu(di atur Menteri Keuangan) bisa menyampaikan beberapa SPT Masa dalam satu masa pajak.

Untuk SPT Tahunan
* WP Badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya atau 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
* wp Orang Pribadi harus meyampaikan SPT Tahunan 31 Maret tahun berikutnya ata 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampaian SPT bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian SPT dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo, kecuai dinyatakan lain oleh peraturan.

Surat Pemberitahuan dan pembayaran Pajak Terutang

Salah satu kewajiban wajib pajak adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT ini akan menjadi penghubung antara Wajib Pajak dengan Dirjen Pajak. Dengan adanya SPT inilah wajib pajak dapat memenuhi kewajibanya sebagai wajib pajak di satu sisi dan fiskus dapat memperolaeh data awal untuk melakukan pengawasan pada sisi yang lain.
Sesuai dengan Prinsip self assesment yang di anut di Indonesia maka wajib pajak harus menghitung, memperhitungkan, membayara dan melaporkan pajak terutang sendiri ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar. Pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), sedangkan pelaporan pajak dengan menggunakan Serat Pemberitahuan (SPT).
terdapat dua macam SPT, yaitu:

1. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
terdiri dari:
* PPh Pasal 21 dan 26
* PPh Pasal 26
* PPh Pasal 23 dan Pasal 26
* PPh Pasal 25
* PPh Pasal 4 ayat 2
* PPh Pasal 15
* PPN
* PPN bagi pemungut.
* PPnBM

2. Surat Pemberitahuan Tahuanan ( SPT Tahunan)
Terdiri dari:
* PPh WP Badan
*PPh WP Orang Pribadi

Fungsi SPT


1. Wajib pajak penghasilan
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
* Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan  pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
* Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
* Harta dan kewajiban
* Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak.

2. Pengusaha Kena Pajak
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
* Pengkreditan Pajak Masukan  (input tax) terhadap Pajak Keluaran (Output tax)
* Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dasar hukum PPN adalah Udang-undang No. 8 Tahun 1983 yang dengan peraturan pemerintah No.1 Tahun 1985 ditetapkan mulai berlaku sejak 1 Apil 1985.satu dasawarsa kemudian, UU itu diubah dengan UU No.11 Tahun 1994 yang berlaku sejak 1 januari 1995. Lima tahun kemudian, UU ini di ubah lagi untuk kedua kalinya dengan UU No. 18 Tahun 2000 yang berlaku sejak 1 januari 2001.
Secara singkat dikatakan bahwa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mempunyai karakteristik dan jiwa sebagai berikut:
1. merupakan pajak tidak langsungu yang dipungut padaa setiap mata rantai jalur penjualan;
2. Pada umumnya tidak menimbulkan efek pajaka berganda;
3. Merupakan pajak konsumsi dalam negeri;
4. Merupakan pajak objektif;
5. Tarif tunggal (yaitu 10%).

Beberapa istilah penting dalam PPN & PPnBM
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak atas konsumsi barangdan jasa dalam daerah pabean oleh orang pribadi atau badan.
2. Barang Kena Pajak (BKP)
BKP adalah barang berwujud dan tidak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
3. Jasa Kena Pajak (JKP)
JKP adalah setiapkegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang mnyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai yang di kenakan pajak berdasarkan UU PPN.
4. Daerah Pabean
Daerah Pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan Kontinen yang didalamnya berlaku UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
5. Badan
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan komditer, Perseroan lainya, BUMN/BUMD, Firma, kongsi, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan dan bentuk lainnya.
6. Pengusaha
Pengusaha adalah Orang Pribadi dan atau Badan yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan barang, mengimpor barang, melakukan usaha perdagangan, melakukan usaha jasa, ,memanfaatkan barang tidak berwujud/jasa dari luar Daerah Pabean.
7. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, tidak termasuk pengisaha kecil, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kana Pajakb(PKP)

Saturday, 1 January 2011

Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar Penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dikenal duagolongan Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib PajakLuar Negeri.
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan Norma Penghitungan.
Contoh beberapa cara untuk menghitung Pajak Terutang

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha dan melakukan pembukuan
Peredaran usaha bruto Rp. 300.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp. 200.000.000
Rp. 100.000.000
Laba bruto usaha 50.000.000
Biaya Usaha Rp. 50.000.000
Laba Usaha Rp. 50.000.000
Ditambah: Penyesuaian Fiskal (+) 15.000.000
Dikurangi: Penyesuaian Fiskal (-) (5.000.000)
Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp. 60.000.000
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 50.000.000
Penhasilan netto DL lainnya (tidak di potong PPh final) 40.000.000
Penghasilan netto LN (sebelum di potong Pajak) 50.000.000
Jumlah seluruh penghasilan netto Rp. 200.000.000
PTKP (misalnya K/-) Rp. 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak Rp. 182.840.000


b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan uasaha, tetapi tidak melakukan pembukuan, sehingga penghitung penghasilan bersih mempergunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran Brutonya dalam satu tahun pajak kurang dari RP. 4.800.000.000, boleh menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghhasilan Netto, dengan syarat memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak tersebut tidak wajib menyelenggaran pembukuan, tetapi harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam undang-undang Ketentuan Umum dan Taatacara Perpajakan

contoh:
Peredaran Bruto Rp. 300.000.000
Penghasilan netto (menurut norma penghitungan) misalnya 20% Rp. 60.000.000
Penghhasilan sehubungan dengan pekerjaan 50.000.000
Penghasilan netto DN lainnya (tidak di potong PPh final) 40.000.000
Penghasilan netto LN (sebelum di potong pajak) 50.000.000
Jumlah seluruh penghasilan netto Rp. 200.000.000
PTKP (misalnya K/-) Rp. 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak Rp. 182.840.000