Friday, 10 June 2011

PLN Menunggak Pajak Rp15,5 Miliar

Harian Seputar Indonesia, 10 Juni 2011
MAKASSAR– PT PLN (Persero) Wilayah VII Makassar menunggak pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebesar Rp15,5 miliar. Tunggakan pajak tersebut terhitung sejak Januari hingga Juni 2011.

Tunggakan tersebut berasal dari pajak penerangan jalan (PPJ) 10%. Berdasarkan data PLN di empat rayon, pemakaian listrik mencapai 230 kwh dari 210 pelanggan.Total pembayaran pajak dalam hitungan PLN sebesar Rp71 miliar,dipotong pajak penerangan jalan (PPJ) 10% menjadi Rp7,1 miliar. Pihak PLN sudah membayar Rp4 miliar. Dengan begitu, jumlah tunggakan pajak PLN ke pemerintah Rp3,1 miliar per bulan.

Kepala Dispenda Makassar Sabir L Ondo menjelaskan,jika dikalikan dengan lima, nilainya mencapai Rp15,5 miliar. Sisa tunggakan pajak PPJ PLN wajib dibayar ke kas daerah, sebab berdasarkan Undang- Undang (UU) No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, PLN bukan lagi pengumpul pajak, melainkan berubah menjadi objek pajak. Dalam UU itu disebutkan bahwa PLN dikenakan pajak karena telah menjual energi. Terkait adanya rencana PLN menarik sisa pajak ke masyarakat, dia meminta tidak dilakukan.

Alasannya,masyarakat tidak punya kewajiban membayar pajak PLN sejak Januari 2011 atau diterapkannya Perda No 2/2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Makassar. “PLN sekarang menjadi objek pajak dan harus membayar ke kas pemkot. Nilainya mencapai Rp15,5 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, GM PT PLN Wilayah VII Makassar Yuyun Mimbar Saputra menjelaskan, pihaknya merasa tidak menunggak pajak, sebab masih mengikuti aturan lama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 10/2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.

Dalam permendagri tersebut, PLN bukan objek pajak, melainkan pemungut pajak. UU maupun perda pajak dan retribusi daerah yang baru tidak pernah disosialisasikan.Karena itu, sejak Januari 2011, PLN hanya menarik pajak penerangan jalan 7% dengan nominal sekitar Rp4 miliar per bulan.

“Jika pemerintah tetap memaksakan tetap mewajibkan PLN menarik sisa pajak itu, PLN akan menariknya dari masyarakat. Kami juga tidak akan membayar sisa tunggakan,” tandasnya.

1,8 Juta Wajib Pajak Menunggak


Detik Finance.com, 9 Juni 2011
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sebanyak 1,8 juta wajib pajak (WP) menunggak pajak. Tunggakan pajak itu kebanyakan berasal dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Ada 1,8 juta WP, tadinya saya bilang ribuan," ujar Dirjen Pajak Fuad Rachmany saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2011) malam.

Menurut Fuad, wajib pajak yang menunggak piutang pajak tersebut kebanyakan menunggak pajak PBB yang jumlahnya tidak terlalu besar.

"Itu kombinasi dari berbagai elemen, ada yang orang pribadi, perusahaan, yg paling banyak malah PBB, jadi yang kecil-kecil tapi banyak, di desa-desa belum bayar, ditagih kan susah," ujarnya.

Di samping itu, lanjut Fuad, ada juga perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak, meskipun tunggakannya tidak sampai ratusan miliar rupiah.

"Ratusan miliar gak ada, miliaran saja," kilahnya.

Fuad mengakui terdapat beberapa kesulitan dalam menagih pitang pajak tersebut. Pertama, adanya WP-WP nakal, yang memang sengaja melarikan diri. Selain itu, banyak juga wp yang tidak diketahui lagi keberadaannya.

"Itu kan karena WP-nya nakal-nakal saja gak mau bayar. macam-macam saja alasannya, ada yang kabur, tutup usahanya, jadi gak bisa ditagih. jadi memang bagitu di negeri kita ini. orang bayar utang pajak, musti gak mau bayar," ujarnya.

Ada juga, lanjut Fuad, WP yang keberatan dengan tunggakan pajak yang ditentukan Ditjen Pajak sehingga melakukan banding baik ke Pengadilan Pajak maupun ke Mahkamah Agung. Hal inilah yang menyebabkan tunggakan pajak belum dapat ditagih.

"Jadi kita sudah hitung piutang pajak tapi dia gak mau, dan masih mau berselisih, naik ke pengadilan kan, itu bisa setahun dua tahun. banding, kalah dia di pengadilan pajak, banding lagi ke Mahkamah Agung, PK, itu kan putusannya lama. jadi ini kayak piutang pajak tapi si WP-nya belum menganggap itu piutang. sampai nanti incracht, MA bilang yang menang pemerintah dan bilang itu piutang berarti dia memang kalah, baru kita start penagihan," jelasnya.

Namun, untuk para penunggak pajak yang berada di daerah-daerah yang menunggak PBB, Fuad mengaku tidak jarang biaya penagihan lebih besar dibandingkan nilai tunggakan yang akan ditagihnya. Untuk itu, Fuad menyatakan pihaknya akan fokus pada pengejaran piutang dengan nilai yang besar.

"Tapi ini kan banyak yang kecil-kecil terus ongkos untuk nagihnya lebih mahal dari ngejar orang itu kan, tapi ada juga yang gede-gede, kita akan fokus yang gede-gede saja," ujarnya.

Guna mengurangi piutang pajak tersebut, Fuad menegaskan pihaknya telah memperbaiki sistem dan pengawasannya, serta penegakkan hukum.

"Makanya kita sekarang lagi perbaiki sistemnya, monitoringnya, kita perbaiki untuk mulai nagih satu-satu. penguatan di law enforcement-nya, untuk menagih karena mereka selalu ngeles," tegasnya.

Namun sayangnya, ketika piutang tersebut telah lewat dari 10 tahun, maka pemerintah harus rela untuk melepas piutang itu dari potensi penerimaan negara.

"Kadaluarsa ada aturannya, sampai 10 tahun itu kadaluarsa kalau memang sudah ditagih, tapi orangnya gak tahu kemana lagi, gak ada lagi, sudah ngelang, tempat tinggalnya gak ketahuan lagi di mana, itu kan berarti kalau sudah 10 tahun gak ketagih jadi kadaluarsa, tapi ada proses untuk menentukan kadaluarsa. tapi ada aturannya lagi, gak bisa kita main kadaluarsa, dirjen pajak bilangnya kadaluarsa, gak bisa begitu, tapi menurut aturan ada kadaluarsa tapi harus ada keputusan untuk mengadaluarsakan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, BPK melaporkan pemerintah hingga akhir 2010 masih memiliki piutang pajak sebesar Rp70 triliun atau sekitar 70,7% dari total piutang yang pada tahun lalu.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan piutang pajak merupakan yang terbesar dari total piutang lainnya. Piutang yang dicatat merupakan salah satu aset pemerintah.

"Piutang merupakan salah satu bagian dalam pemeriksaan kami dan dalam LKPP [laporan keuangan pemerintah pusat] total aset yang diaudit mencapai Rp2.423,69 triliun atau naik Rp300,79 triliun dari 2009 sebesar Rp2.122,9 triliun," ujarnya pekan lalu.

Wednesday, 8 June 2011

Tax Holiday Stimulasi Infrastruktur


Harian Seputar Indonesia, 7 Juni 2011
JAKARTA– Insentif fiskal dalam PP No 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan atau fasilitas pembebasan PPh, atau lebih dikenal dengan tax holiday, dinilai mampu menjadi stimulus untuk investasi di bidang infrastruktur. 

“Insentif itu bisa jadi daya tarik agar lebih banyak investor yang berminat ke investasi sektor infrastruktur,” ungkap Direktur Pengembangan Kerja Sama Pemerintah- Swasta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bastary Pandji Indra di Jakarta kemarin. 

Bastary mencontohkan, stimulus fiskal tersebut bisa diberikan untuk investasi infrastruktur dengan membebaskan pajak impor untuk kendaraan berat yang masuk Indonesia.

Monday, 6 June 2011

Cara Cirus Sinaga Hilangkan Pasal Korupsi untuk Gayus

detiknews
Jakarta - Cirus Sinaga didakwa menyalahgunakan wewenangnya untuk menghilangkan pasal korupsi untuk Gayus Tambunan. Bagaimana cara Cirus untuk dapat menghilangkan pasal itu?

Jaksa mendakwa Cirus dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 12 huruf e, pasal 21 dan pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi. Dakwaan ini dibacakan 6 jaksa yang diketuai oleh Eddy Rakamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011).

10 September 2009, Cirus bersama dengan Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, Ika Syafitri diperintahkan untuk mengikuti perkembangan penyidikan di kepolisian atas Gayus. Gayus saat itu tengah dibidik melanggar UU Pencucian Uang dan UU Pemberantasan Korupsi.

Tanggal 7 Oktober 2009, penyidik Mabes Polri kemudian menyerahkan berkas Gayus kepada Cirus cs. Gayus diketahui memiliki simpanan dalam bentuk deposito di Bank BCA US$ 400 ribu dan di Bank Panin US$ 2,81 juta. Penyidik juga menjerat Gayus dengan pasal 3 UU Pencucian Uang dan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Meski ada pasal korupsi, Cirus tidak memberitahu kepada divisi tindak pidana khusus. Cirus dianggap tidak mematuhi instruksi Jaksa Agung tentang petunjuk pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana umum.

"Terdakwa tidak pernah membuat pendapat atau menyarankan kepada atasan untuk menyerahkan penanganan perkara Gayus kepada bidang tindak pidana khusus," urai Eddy.

Saat pertemuannya dengan penyidik, Cirus menyarankan supaya Gayus ditambahkan pasal 372 KUHP. Cirus juga meminta supaya dakwaan nantinya hanya fokus dalam aliran uang Rp 370 juta dari PT Megah Jaya Citra Garmindo. Sedangkan fakta mengenai Rp 925 juta (dari Robertus Santonius), US$ 2,81 juta (Andi Kosasih) dan Rp 25 juta (Cahyo Imam Maliki) dikesampingkan.

Setelah itu, Cirus langsung menyatakan berkas perkara Gayus lengkap. Tapi pasal korupsi untuk Gayus dianggap tidak ada.

Mengetahui hal itu, Kompol Arafat Enanie, penyidik yang memeriksa perkara Gayus berang. Pasal korupsi untuk Gayus pun kembali dimasukan dalam rencana dakwaan.

26 November 2009, Mabes Polri kemudian membuka blokir rekening Gayus di Bank Panin dan BCA. Kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung kemudian meminta succes fee sebesar US$ 2 juta.

Saat dilimpahkan ke Kejari Tangerang, Cirus kembali tidak memasukkan pasal korupsi ke dalam dakwaan. Bentuk dakwaan yang diajukan adalah dakwaan alternatif.

"Pasal dakwaannya tuangkan saja sesuai dengan rendak (rencana dakwaan), untuk pasal korupsinya tidak usah dimasukkan," kata Cirus saat itu.

Seperti yang diketahui, Majelis PN Tangerang akhirnya membebaskan Gayus dari seluruh dakwaan

KPK Desak Ditjen Pajak Tarik Piutang Pajak Bernilai Puluhan Triliun

detiknews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk segera
menarik piutang pajak yang bernilai puluhan triliun rupiah. Pasalnya, jika tidak segera ditarik, hal tersebut akan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

"Kami akan segera undang Dirjen Pajak. Kami minta agar menarik piutang pajak," kata Pimpinan KPK Haryono Umar di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/6/2011) malam.

Menurut Haryono, nilai piutang pajak tersebut mencapai puluhan triliun. Bahkan, di antara piutang pajak tersebut ada yang sudah kadaluwarsa.

"Nilainya puluhan triliun, di atas 50 trilunlah. Nilai yang sudah expired itu mencapai Rp 2,5 triliun," kata Haryono.

Untuk menghindari hal tersebut, kata Haryono, Dirjen Pajak harus proaktif untuk menagih piutang pajak tersebut. Haryono berharap tidak ada lagi piutang pajak yang kadaluwarsa.

Badan Pemeriksa Keuangan BPK pada (31/5) mengumumkan, hingga akhir 2010, pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak masih mempunyai piutang pajak sebesar Rp 70 triliun. Jumlah tersebut dinilai sebagai jumlah piutang dinyatakan sebagai yang terbesar.

Mengenai data wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Haryono mengaku tidak bisa menjelaskannya kepada publik. Data tersebut kata Haryono adalah data rahasia milik Ditjen Pajak.

"Rinciannya nggak boleh disampaikan," kata Haryono.

PSIS Kemplang Pajak Rp2,1 M


Harian Seputar Indonesia, 6 Juni 2011
SEMARANG– Klub sepak bola kebanggan warga Semarang, PSIS diduga mengemplang pajak penghasilan (PPh).

Dari audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)( 2007 lalu, PSIS Semarang tidak menyetorkan PPh ke kas negara sebesar Rp2,1 miliar. Selain PSIS,audit BPK 2010 lalu juga menyebutkan ada 18 klub sepak bola laindi Tanah Airyangdidugamenyelewengkan dana APBD. Ke-18 klub itu antara lain Persatuan Sepak Bola Aceh Utara (PSAU), Persibojonegoro; Persma Manado; Persatuan Sepak Bola Maluku Tenggara; Persatuan Sepak Bola Indonesia Djombang (PSID); PS Padang Sidempuan.Lantas, Persatuan Sepakbola Seluruh Situbondo (PSSS); Persisam; Persikendal; Persatuan Sepak Bola Bolaang Mongondow (Persibom); Persatuan Sepak Bola Mojokerto Putra (PSMP); dan Persimin Minahasa.

Selain itu, Persatuan Sepak Bola Pelalawan; Persebaya; Persiraja Banda Aceh; PSPS Pekan Baru Riau; Persib dan Persiba Balikpapan. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi mengatakan penyelewengan yang dilakukan klub sepak bola melalui berbagai cara, di antaranya dana bansos, hibah APBD, bantuan APBD melalui KONI,dan melalui SKPD.

Dia menilai adanya kecurangan dan penyelewengan yang dilakukan manajemen klub tidak lepas dari masih tergantungnya klub dari dana APBD. ”Karena dibiayai APBD, klub tidak berusaha untuk mandiri secara finansial. Akibatnya, klub juga rawan politisasi oleh elite politik lokal,” ungkap Apung kemarin. Menurut Apung, pemberian dana APBD ke klub melanggar UU Pengaturan Keuangan Daerah maupun teknis pengaturan keuangan daerah. Kemendagri juga sebelumnya sudah pernah melarang pemberian dana tersebut namun kemudian dicabut. Untuk itu, ketergantungan klub profesional pada dana APBD harus segera dihentikan dan mendorong klub-klub sepak bola untuk mandiri.

“Klub profesional tidak harus lagi bergantung pada APBD. Jika masih menggunakan dana rakyat, maka klub tersebut tidak profesional,”ujarnya. Eks Manajer PSIS Yoyok Sukawi membenarkan adanya temuan BPK tersebut.Namun demikian, permasalahan tersebut dinyatakan sudah selesai. Sebab, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan kantor Pajak untuk melakukan angsuran. ”Sampai sekarang kami terus mengangsur untuk memenuhi kewajiaban tersebut. Durasi angsurannya kurang lebih sekitar lima tahun. Saya lupa sampai tahun berapa angsurannya. Akan tetapi, kurang beberapa aja kok. Jadi tidak ada masalah,” kata Yoyok Sukawi dihubungi tadi malam.

Dia menjelaskan, sebenarnya kasus yang menimpa manajemen PSIS waktu itu juga ada muatan politisnya. Sebab, manajemen sudah membayar pajak di muka terhadap dana APBD yang diterima PSIS. Namun, di kemudian hari ternyata manajemen masih harus membayar pajak lagi terkait penghasilan pemain. ”Kalau memang itu pajak penghasilan pemain, tentunya yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah pemain. Tapi sudahlah, kami bisa memaklumi kok.Apalagi,kami dan para pemain saling mendukung dan menyayangi. Bisa dikatakan, adanya tunggakan pajak tersebut lebih disebabkan karena kami memang tidak tahu kalau harus bayar pajak dua kali,”jelasnya.

Menurut Yoyok, setiap pemain asing diwajibkan membayar pajak sebesar USD 100 kepada pihak imigrasi.Namun, manajemen mengira hanya itu kewajiban yang harus dilakukan ternyata pemain yang bersangkutan masih dikenakan pajak lagi.Sedangkan,pemain domestik diwajibkan membayar pajak sebesar 11,5%. ”Selain itu, perhitungan pajak versi BPK dan kantor Pajak juga berbeda. Dari hasil konsultasi yang kami lakukan dengan kantor Pajak, pemain yang memiliki anak misalnya, besaran pajaknya berbeda dengan pemain yang belum memiliki anak,”kata Yoyok.

Ketua PSSI Kota Semarang, Yoyok Mardiyo menambahkan, kemandirian klub perlu segera direalisasikan, untuk memacu kompetisi antarklub sehingga tidak ada penyelewengan keuangan negara. “Tetapi meski klub tidak menggunkan dana APBD, tetap saja pemerintah harus memperhatikan pembinaan pemain muda yang berpotensi,”katanya. Dia mengaku mengapresiasi Liga Premier Indonesia (LPI) yang klub-klub pesertanya tidak lagi mengandalkan dana APBD.

“Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional,”jelasnya.

Wednesday, 1 June 2011

Piutang Pajak Capai Rp 70 Triliun


Harian kontan, 1 Juni 2011
JAKARTA. Total penerimaan negara tahun 2010 memang naik 16,7% dari tahun sebelumnya sehingga mencapai Rp 995,27 triliun. Namun, pencapaian ini harusnya bisa lebih baik lagi sebab negara miliki banyak piutang yang belum tertagih.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, piutang pajak merupakan yang terbesar dari total piutang tersebut. Hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2010 menemukan piutang pajak yang belum tertagih mencapai Rp 70 triliun. Sedangkan  total piutang tahun 2010  sebesar Rp 99 triliun. Maka, piutang pajak mencapai 70,7% total piutang negara.

Presentase piutang pajak ini naik dari tahun lalu. Ekonom Econit Hendri Saparini mengungkapkan, tahun lalu, piutang pemerintah yang masuk kategori aset lancar mencapai Rp 113,4 triliun. Kala itu, piutang terbesar juga dari piutang pajak yakni 56,1%. Sementara piutang bukan pajak sebesar 19,3%, dan piutang lain-lain sebesar 13,7%.

Hendri mengatakan, porsi terbesar piutang pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Masalah dalam penyelesaian piutang itu antara lain adalah besarnya banding atau gugatan yang belum mendapatkan keputusan, yaitu 30%. Selain itu, porsi benda jaminan wajib pajak yang belum dilakukan penjualan atau piutang kadaluwarsa mencapai 30%.

Menurut Hendri, kecenderungan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) menyebabkan jumlah piutang pemerintah semakin membengkak. Dengan kata lain, DTP berpotensi meningkatkan piutang negara. "Kita tahu pajak ini sebagai porsi penerimaan negara, kalau porsi piutang membesar upaya untuk membiayai APBN tidak optimal, " tegasnya.